Pangkal Pinang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung beserta jajaran mengikuti Obrolan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia bersama Kompas TV, Sabtu, 09 Agustus 2025.
Dengan Tema " Satu Dekade Membangun Kekayaan Intelektual " dalam acara NGOPI di Kompas TV yang tayang pukul 20.00 WIB bersama Host Widi Dwinanda membahas mengenai Satu dekade DJKI membangun ekosistem Kekayaan Intelektual untuk melindungi kreasi dan inovasi karya anak bangsa.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen untuk terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang berdaya guna dan berkontribusi bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGC., CE., saat menjadi narasumber dalam program Ngopi – Ngobrol Pintar Kompas TV, dengan tema "Satu Dekade Membangun Kekayaan Intelektual: Penciptaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan KI untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi Indonesia."
Dalam paparannya, Bapak Razilu menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta atau penemu atas hasil olah pikir yang memiliki nilai ekonomi. Kekayaan intelektual mencakup merek, paten, hak cipta, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
"Di balik kekayaan intelektual terdapat hak ekonomi yang memberikan kesempatan bagi pemegangnya untuk mengelola, memanfaatkan, atau memberi izin kepada pihak lain, yang dapat menghasilkan royalti. Royalti bukanlah pajak atau sumbangan, melainkan bentuk apresiasi dan kompensasi kepada pencipta atau pemegang KI," ujar Bapak Razilu.
Bapak Razilu memaparkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, pendaftaran KI di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan. Pada tahun 2015 tercatat 74.893 permohonan, sementara pada akhir 2024 meningkat menjadi 339.304 permohonan, atau rata-rata tumbuh 18,5% per tahun. Merek menjadi rezim dengan permohonan terbanyak, diikuti hak cipta, paten, dan desain industri.
Namun, kontribusi KI terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada di kisaran 7%. Untuk itu, DJKI bersama pemangku kepentingan tengah mendorong komersialisasi KI melalui berbagai terobosan, termasuk rencana peluncuran skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis sertifikat KI pada 13 Agustus 2025 bersamaan dengan pembukaan Intellectual Property Expo (IP Expo) di SMESCO Jakarta.
Sebagai upaya memperluas akses layanan, DJKI telah melakukan transformasi digital sehingga pendaftaran KI dapat dilakukan secara daring dari seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian, tantangan terbesar masih terletak pada rendahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran KI.
Untuk mengatasi hal tersebut, DJKI menggiatkan program edukasi dan sosialisasi masif seperti OKKI (Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual), Jelajah Kekayaan Intelektual, DJKI Goes to Campus, DJKI Goes to Pesantren, dan Mobile IP Clinic.
IP Expo 2025 akan digelar pada 13–16 Agustus 2025 di SMESCO Jakarta sebagai ajang perdana yang menggabungkan pameran, forum diskusi internasional, business matching, IP Clinic, dan kontes kreatif. Acara ini terbuka untuk umum, gratis, dan diharapkan dapat menjadi sarana edukasi, inspirasi, dan peluang komersialisasi bagi para pelaku usaha berbasis KI.
“DJKI siap beraksi, bersinergi, dan berkolaborasi membangun ekosistem kekayaan intelektual untuk Indonesia,” tutup Bapak Razilu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, memberikan apresiasi atas pencapaian dan langkah strategis DJKI tersebut.
"Kami di daerah siap mendukung penuh program DJKI, khususnya dalam memperluas pemahaman dan pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM, pelaku kreatif, dan masyarakat luas. Potensi lokal Bangka Belitung sangat besar, mulai dari kuliner khas, kerajinan, hingga inovasi teknologi, yang semuanya perlu mendapatkan perlindungan KI agar memberikan nilai tambah ekonomi," ujarnya.
Dengan dukungan sinergis antara pusat dan daerah, diharapkan kesadaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual semakin meningkat, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
KANWIL KEMENKUM BABEL