Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Permenkum Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko

caccascsvdsv

Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 7 Januari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Tata Usaha dan Umum (TUM) Kanwil Kemenkum Babel.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum, Rahmi Widhiyanti, S.E., M.Si., serta diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum Babel. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur terhadap pentingnya penerapan manajemen risiko sebagai bagian integral dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Dalam paparannya, Rahmi Widhiyanti menjelaskan bahwa setiap unit kerja senantiasa dihadapkan pada berbagai jenis risiko, baik risiko keuangan, operasional, hukum, maupun reputasi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif dan penerapan manajemen risiko secara konsisten dan berkelanjutan. Manajemen risiko dipandang sebagai proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, serta mengendalikan risiko guna mengamankan pelaksanaan tugas dan fungsi, mendukung pengambilan kebijakan yang tepat dan akuntabel, serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Hukum sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 15 Tahun 2025 merupakan upaya strategis untuk mengintegrasikan manajemen risiko dengan manajemen kinerja. Dengan pendekatan tersebut, setiap program dan kegiatan diharapkan dapat dikelola secara terukur dengan mempertimbangkan berbagai potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.

Manajemen risiko dijelaskan sebagai suatu rangkaian proses yang meliputi penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis dan evaluasi risiko, perlakuan risiko, serta pemantauan dan reviu secara berkelanjutan. Penerapannya didukung oleh pembangunan budaya sadar risiko, penerapan struktur manajemen risiko tiga lini, serta dukungan anggaran yang memadai pada setiap Unit Pemilik Risiko (UPR).

Setiap UPR diwajibkan menetapkan komitmen melalui Piagam Manajemen Risiko dan mengelola tiga konteks risiko utama, yakni risiko standar kinerja, risiko fraud, dan risiko keuangan. Risiko tersebut selanjutnya dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, antara lain risiko kebijakan, hukum, reputasi, kepatuhan, keuangan, fraud, dan operasional, sebagai dasar dalam proses penilaian dan pengendalian risiko.

Hasil dari analisis risiko digunakan untuk menentukan prioritas serta rencana pengendalian yang proporsional, baik melalui langkah preventif, mitigasi, maupun korektif. Dengan adanya pemantauan dan reviu secara berkelanjutan, penerapan manajemen risiko diharapkan mampu mendukung pengambilan keputusan yang akuntabel, mencegah potensi kerugian, serta menjaga kinerja dan reputasi Kementerian Hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kanwil. “Penerapan manajemen risiko bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi menjadi instrumen strategis untuk memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan efektif, efisien, serta akuntabel. Dengan pemahaman yang baik terhadap risiko, kita dapat mengantisipasi berbagai potensi permasalahan sejak dini dan menjaga kinerja organisasi tetap optimal,” ujar Johan Manurung.

Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Babel untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut dengan mengimplementasikan manajemen risiko secara konsisten pada setiap unit kerja. “Kami berkomitmen membangun budaya sadar risiko di seluruh jajaran, sehingga manajemen risiko benar-benar menjadi bagian dari proses kerja sehari-hari dan mendukung pencapaian tujuan organisasi,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Babel memiliki pemahaman yang selaras mengenai kebijakan dan mekanisme penerapan manajemen risiko, serta mampu mengimplementasikannya secara efektif guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum secara profesional dan berintegritas.

KANWIL KEMENKUM BABEL

Cuplikan layar 2026 01 07 091929Cuplikan layar 2026 01 07 094719

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI