
Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Mediasi dan Konsultasi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah sebagai upaya pembinaan dan harmonisasi pembentukan regulasi daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 21 April 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung melalui Kadiv P3H, Rahmat Feri Pontoh yang diwakili olej Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, Siti Latifah, dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah, yaitu Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Anisa Farah.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka konsultasi terkait Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tahun 2021–2025. Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung guna memperoleh pandangan serta pertimbangan hukum terhadap rencana penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai penyertaan modal pada PT Bank Sumsel Babel untuk Tahun 2027, agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menjalankan fungsi dalam memfasilitasi perancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah melalui mekanisme mediasi dan konsultasi. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana pembinaan dalam pembentukan regulasi daerah yang lebih tertib, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan, "Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendukung pembentukan regulasi daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kami berharap dapat memberikan panduan serta solusi yang tepat bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah."
Kadiv P3H, Rahmat Feri Pontoh, juga menambahkan, "Mediasi dan konsultasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang disusun dapat berjalan dengan baik, mengakomodasi kepentingan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku."
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh koordinasi antara para pihak dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Bangka Tengah.
KANWIL KEMENKUM BABEL

