
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data dalam Rangka Pengawasan dan Pengendalian Tindak Lanjut Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) pada Selasa, 21 April 2026 di Ruang Rapat Bagian Tata Usaha dan Umum. Kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui data BMN yang rusak berat, termasuk kendaraan roda 4, kendaraan roda 2, dan BMN lainnya, serta memastikan kelancaran proses penghapusan dan pemusnahan barang.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait di lingkungan Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung , di antaranya Edi Kurniawan sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, Hendra sebagai Pranata Keuangan APBN Mahir, serta beberapa Penelaah Teknis Kebijakan dan Pranata Keuangan lainnya. Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan Acintya, Pembina BMN Biro Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI sebagai narasumber utama.
Salah satu agenda utama dalam kegiatan ini adalah verifikasi data Aplikasi SIMAN terkait laporan BMN rusak berat yang ada di Kanwil Kemenkum Babel. Verifikasi tersebut mencakup berbagai jenis BMN yang telah rusak, seperti kendaraan roda 4, kendaraan roda 2, dan barang lainnya yang memerlukan proses penghapusan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data sebelum pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang tersebut.
Namun, draft usulan penghapusan BMN saat ini belum dapat diproses lebih lanjut, karena masih menunggu penyelesaian Laporan Keuangan dan BMN Audited untuk Tahun Anggaran 2025. Usulan penghapusan akan segera diproses setelah periode pelaporan tersebut selesai dan seluruh data terkait telah diselesaikan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan bahwa "Diharapkan melalui pemutakhiran data yang akurat dan tepat waktu, proses penghapusan BMN dapat dilakukan dengan lebih efisien, mendukung pengelolaan barang milik negara yang transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel semakin memastikan bahwa pengelolaan BMN dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemutakhiran data dan pengawasan tindak lanjut pemindahtanganan serta penghapusan BMN menjadi langkah penting dalam meningkatkan efisiensi penggunaan barang milik negara, sekaligus memperkuat pengelolaan keuangan negara. Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus menjalankan tugas pengelolaan BMN dengan penuh tanggung jawab, guna mendukung kelancaran administrasi dan kebijakan kementerian Hukum.
KANWIL KEMENKUM BABEL



