
Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Kamis (08/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan menjadi langkah strategis dalam memastikan arah pembangunan daerah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh. Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang atas komitmen dan sinergi yang telah terjalin dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah, khususnya dalam pelaksanaan harmonisasi Raperda RPJMD ini.
Kegiatan harmonisasi dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkum Bangka Belitung yang terdiri dari JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, serta CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sementara dari Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang hadir Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Akhmad Subekti, Kepala Bagian Hukum Rusmi Toiyibah, Kepala Bidang PPEPD Aprizal, serta Kepala Bidang Anggaran Firman.
Mekanisme rapat harmonisasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substantif berupa materi muatan dan aspek teknis sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian substansi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta ketepatan teknik penyusunan norma hukum.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Bangka Belitung atas fasilitasi harmonisasi yang telah diberikan. Ia berharap melalui proses ini, Raperda RPJMD yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat diimplementasikan secara efektif sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang yang tertuang dalam RPJMD diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal setelah ditetapkan, sehingga pelaksanaan pembangunan pada tahun berjalan dapat berlangsung dengan lebih terarah dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan intensitas konsultasi dengan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung dalam penyusunan regulasi daerah yang direncanakan pada Tahun 2026.
Raperda tentang RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029 disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Kegiatan harmonisasi ditutup dengan diskusi serta pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.\
KANWIL KEMENKUM BABEL


