Pangkal Pinang, 15 Mei 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Goes to Campus di Universitas Anak Bangsa (Unaba). Kegiatan ini memberikan pemahaman terkait perlindungan hukum kekayaan intelektual. Hadir langsung dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi KI Goes To Campus Plh. Rektor Universitas Anak Bangsa, Harmendo, S.KM. M. Kes, Plt. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Drs. Harun Sulianto, Bc. IP., S.H.,M.H., Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, S.Sos., M.A.P, Kepala Bidang Pelayan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, S.H.,M.H. dan Jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Pembukaan kegiatan sosialiasai diawali oleh laporan pelaksanaan kegiatan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menyampaikan bahwa kegiatan ini di ikuti oleh 60 peserta dengan mengusung tema " Inovasi Kampus Untuk Negeri, Lindungi Karyamu Dengan Kekayaan Intelektual". Kegiatan ini bermaksud untuk memberikan pemahaman kepada para mahasiswa dalam perlindungan hak kekayaan intelektual, sambung Kaswo.
Dalam kesempatan ini, Plh. Rektor Universitas Anak Bangsa, Harmendo menyampaikan sambutan dan sangat berterimakasih kepada Kanwil Kementerian Hukum telah, karena telah melakukan kegiatan sosialisasi di Universitas Anak Bangsa guna memberikan pemahaman terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual. Karya mahasiswa dan dosen juga sudah mulai di catatkan sedikit demi sedikit dan semoga dengan kegiatan ini semoga bisa menambah pengetahuan terkait KI. Ujar, Harmendo
Sebelum membuka kegiatan, Plt Kepala Kantor Wilayah dengan Plh. Rektor Universitas Anak Bangsa melakukan penandatangan MOU terkait pembentukan sentra KI. Penandatanganan tersebut untuk memperkuat kerjasama dan sinergi antar pihak terkait dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan KI.
Selanjutnya, Plt. Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, Harun Sulianto menyampaikan kata sambutan, beliau menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan yang timbul dari olah pikir atau kreatifitas manusia yang dapat menghasilkan suatu produk yang memiliki nilai ekonomi.Kekayaan Intelektual ini dibagi menjadi dua yaitu kekayaan intelektual komunal dan personal. Kekayaan intelektual komunal terdiri dari potensi indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Saat ini potensi indikasi geografis yang masih dalam proses pendaftaran yaitu teh tayu jebus dan nanas bikang. Jelas Harun.
Peromohonan Kekayaan Intelektual di Bangka Belitung semakin meningkat setiap tahunnya. Dapat dibuktikan dengan data dari dashboard pada DJKI bahwa Permohonan Kekayaan Intelektual di Bangka Belitung sejumlah 58 Permohonan Merek, 1 Permohonan Paten, 243 permohonan Hak Cipta. Selain itu,permohonan Hak Cipta di Bangka Belitung melalui Sentra KI di Universitas juga semakin meningkat setiap tahunnya. Sambung Harun
Kabid KI Adi Riyanto dan Analis KI Ahli Pertama Erlangga yang dalam hal ini menjadi narasumber menjelaskan terkait KI dasar hukumnya serta jenis-jenis produk KI. Diharapkan dengan kegiatan ini para mahasiswa serta para dosen memahami dan mengetahui terkait KI serta perlindungan KI tersebut.
KANWIL KEMENKUM BABEL