Muntok, 26 Agustus 2025 — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Ruang Dinas Bupati Bangka Barat, Selasa (26/8). Acara diikuti camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Bangka Barat.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Penyuluh Hukum Ahli Muda, M. Ariyanto, serta jajaran Kanwil Kemenkum Babel: Ismail (Perancang Perundang-undangan Ahli Madya), Ferry Yulianto (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Rizki Amalia dan Sofian (Penyuluh Hukum Ahli Muda), Fajar Husein (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), serta mahasiswa magang UBB jurusan Hukum.
Dalam sambutannya, Ferry Yulianto yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Babel, menegaskan bahwa Posbankum hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses keadilan. Posbankum menyediakan layanan hukum gratis, konsultasi, pendampingan, mediasi, pembuatan dokumen hukum, hingga rujukan ke advokat atau lembaga bantuan hukum.
Ke depan, Kementerian Hukum akan mengadakan pelatihan keparalegalan selama tiga hari. Peserta yang lulus akan memperoleh gelar non-akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).
Sementara itu, Bupati Bangka Barat melalui Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa, Achmad Nursyandi, secara resmi membuka kegiatan. Ia mengapresiasi Kanwil Kemenkum Babel atas dukungannya.
“Kegiatan ini tepat sasaran di tengah dinamika masyarakat saat ini. Dengan adanya Posbankum, kita bisa bersama-sama menghadapi permasalahan hukum di desa dan kelurahan,” ujarnya.
Narasumber M. Ariyanto memaparkan dasar hukum, tujuan, serta jenis layanan Posbankum. Ia menekankan pentingnya peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum langsung di tingkat desa dan kelurahan.
Dr. Rahmat Feri Pontoh, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, menyampaikan bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berhasil menuntaskan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.
“Saat ini telah terbentuk 393 Posbankum. Kehadiran Posbankum diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum,” ungkapnya.
Menurut Feri, Kabupaten Belitung Timur menjadi daerah pertama yang menuntaskan pembentukan Posbankum, disusul Pangkalpinang, Bangka, Belitung, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan terakhir Kabupaten Bangka Barat yang melengkapi capaian 100%.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, SH., MH., turut memberikan apresiasi.
“Capaian 100% ini hasil sinergi dan komitmen bersama. Dengan Posbankum, masyarakat desa dan kelurahan dapat lebih terlindungi hak-haknya,” katanya.
Posbankum dibentuk melalui keputusan kepala desa/lurah dengan minimal satu paralegal berkompetensi. Paralegal berperan dalam konsultasi, advokasi, dan mediasi bersama kepala desa/lurah sebagai juru damai.
Dengan adanya Posbankum, masyarakat kini dapat memperoleh layanan hukum lebih dekat, cepat, dan gratis. Posbankum juga berfungsi sebagai pusat literasi hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah permasalahan hukum sejak dini.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Capaian 100% ini adalah bukti nyata sinergi dan komitmen antara pemerintah daerah dengan Kementerian Hukum. Dengan adanya Posbankum, masyarakat desa dan kelurahan tidak lagi kesulitan memperoleh layanan hukum, karena aksesnya kini semakin dekat, cepat, dan gratis. Posbankum juga kami dorong untuk menjadi pusat literasi hukum di tingkat desa agar kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat,” tegas Johan.
Posbankum dibentuk melalui keputusan kepala desa/lurah dengan minimal satu paralegal berkompetensi. Paralegal berperan dalam konsultasi, advokasi, dan mediasi bersama kepala desa/lurah sebagai juru damai.
Dengan adanya Posbankum, masyarakat kini dapat memperoleh layanan hukum lebih dekat, cepat, dan gratis. Posbankum juga berfungsi sebagai pusat literasi hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah permasalahan hukum sejak dini.
KANWIL KEMENKUM BABEL