
Bangka Tengah – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menggelar kegiatan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) serta Upaya Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Soll Marina Hotel & Conference Center Bangka, Pangkalanbaru. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri jajaran pimpinan daerah, perangkat OPD, serta para pemangku kepentingan terkait. Kegiatan ini mengusung tema “Satukan Aksi Basmi Korupsi” sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.
Acara dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah, Ketua DPRD Bangka Tengah, Wakil Ketua I DPRD, serta Wakil Ketua II DPRD dan peserta kegiatan terdiri dari Kepala OPD, Kepala Sekolah, serta Anggota DPRD se-Kabupaten Bangka Tengah. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut M. Sahlan, Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) dari LSP KPK dan Sudihastuti, Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) dan Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kanwil Kemenkum Bangka Belitung.
Mewakili Bupati Bangka Tengah, Sekda Ahmad Syarifullah Nizam membuka kegiatan dan menegaskan pentingnya program pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih. “PPG bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas, khususnya dalam pengelolaan penerimaan hadiah atau gratifikasi yang berpotensi memengaruhi objektivitas pegawai. Program ini merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan KKN secara menyeluruh,” tegas Sekda dalam sambutannya.
Narasumber pertama, Master Sahlan dari ACLC KPK, memaparkan bahwa program antikorupsi bertujuan meningkatkan kesadaran, pemahaman, serta integritas masyarakat dan aparatur pemerintah terhadap bahaya korupsi. “Sosialisasi ini diharapkan mampu menanamkan nilai-nilai kejujuran, akuntabilitas, dan profesionalisme, sehingga terbentuk pemerintahan yang bersih dan transparan,” jelasnya.
Narasumber kedua, Master Sudihastuti, menyampaikan materi bertema Integritas Tanpa Kompromi: Melangkah Menuju Bebas Gratifikasi. Ia menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik uang, barang, fasilitas, maupun bentuk lainnya. Ia menekankan, “Setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban harus dilaporkan kepada KPK untuk menjaga integritas serta menghindari konflik kepentingan.”
Sudihastuti juga menguraikan pengecualian sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Pasal 2 ayat (3), termasuk pemberian dari keluarga tanpa konflik kepentingan atau keuntungan dari investasi pribadi yang berlaku umum.Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh aparatur pemerintah daerah dalam menolak gratifikasi dan mencegah praktik KKN. Para peserta diajak bersama-sama menumbuhkan budaya anti gratifikasi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Johan Manurung, memberikan arahan agar seluruh aparatur daerah memperkuat budaya integritas. “Pengendalian gratifikasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi komitmen moral. Setiap aparatur harus memastikan setiap layanan publik bebas dari kepentingan pribadi dan menjunjung etika, transparansi, serta akuntabilitas. Ini pondasi utama mencegah KKN,” tegasnya.
Beliau juga mengapresiasi langkah Pemkab Bangka Tengah yang secara konsisten memperkuat pendidikan antikorupsi dan berharap upaya ini terus berlanjut dalam implementasi kebijakan sehari-hari.
KANWIL KEMENKUM BABEL





