
Pangkal Pinang, 24 November 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pertemuan berlangsung di Kantor Gubernur Babel dihadiri oleh Kepala Divisi PUU dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Plt. Kepala Biro Hukum Pemprov Babel Andi Namandang, Perancang PUU Ahli Madya Muhammad Iqbal, Penyuluh Hukum Ahli Muda Muhamat Ariyanto, serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama Fajar Husein.
Fokus utama pertemuan ini tertuju pada upaya penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov Babel, yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami penurunan nilai berdasarkan evaluasi JDIHN. Dalam pembahasannya, diungkap bahwa meskipun Pemprov Babel telah memiliki dasar hukum, struktur organisasi, dan mekanisme pembaruan dokumen yang berjalan, sejumlah kelemahan masih perlu segera ditangani. Kelengkapan metadata dinilai belum optimal, beberapa jenis dokumen hukum masih belum tersedia, dan pemanfaatan inovasi layanan berbasis teknologi informasi belum maksimal. Sementara itu, website JDIH yang telah terintegrasi dengan Portal JDIHN dinilai aktif, namun masih membutuhkan pengembangan aplikasi pendukung serta penguatan strategi penyebaran informasi hukum. Pemerintah daerah sebelumnya juga telah melaksanakan studi banding sebagai langkah peningkatan kualitas pengelolaan JDIH, namun implementasi hasilnya masih perlu diperkuat.
Selain membahas persoalan JDIH, pertemuan tersebut juga meninjau pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sesuai amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang menugaskan instansi vertikal Kementerian Hukum sebagai pelaksana harmonisasi. Hingga November 2025, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung tercatat telah mengharmonisasikan empat Rancangan Peraturan Daerah dan sembilan Rancangan Peraturan Gubernur.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Hukum dan Biro Hukum Pemprov Babel sepakat untuk memperkuat kerja sama melalui penyusunan rencana kerja bersama terkait pelaksanaan sosialisasi KUHP Baru, peningkatan koordinasi harmonisasi produk hukum daerah, serta penguatan pembinaan dan pendampingan terhadap pengelolaan JDIH. Penekanan diberikan pada upaya pemenuhan kelengkapan metadata, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan layanan berbasis teknologi informasi guna memastikan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum yang lebih baik dan sesuai standar nasional.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas layanan hukum di daerah. “Penguatan JDIH dan harmonisasi produk hukum bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Kami berkomitmen mendukung penuh Pemprov Babel agar penyelenggaraan dokumentasi hukum dan harmonisasi regulasi semakin berkualitas dan berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
KANWIL KEMENKUM BABEL




