
Koba - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan DPRD Bangka Tengah pada Rabu, 3 Desember 2025. Pertemuan ini difokuskan pada beberapa agenda diantaranya penguatan pembentukan produk hukum daerah serta optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Kepala Divisi PUU dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, memimpin pemaparan terkait urgensi peningkatan kualitas produk hukum daerah. Ia menegaskan bahwa peraturan daerah harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis serta selaras dengan Sistem Hukum Nasional dan Rencana Pembangunan Daerah. Perencanaan pembentukan peraturan, melalui Prolegda/Propemperda, harus didasarkan pada kebutuhan hukum masyarakat serta urgensi substansi yang akan diatur, bukan sekadar kumpulan daftar usulan.
Feri menekankan pentingnya memastikan setiap tahapan pembentukan peraturan daerah—mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengundangan—berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022. Penerapan tujuh asas utama pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi syarat mutlak untuk menghasilkan produk hukum yang dapat dilaksanakan, bermanfaat, dan berdayaguna bagi masyarakat.
Selain penguatan regulasi, Kanwil juga memaparkan evaluasi pengelolaan JDIH Tahun 2024. Kabupaten Bangka Tengah memperoleh nilai 55 atau kategori cukup. Meski beberapa aspek telah berjalan baik, seperti dasar hukum dan ketepatan pelaporan, namun masih ditemukan sejumlah kekurangan signifikan. Antara lain website JDIH yang tidak dapat diakses, belum adanya struktur organisasi JDIHN, serta metadata dan koleksi dokumen hukum yang belum lengkap.
Kondisi lebih memprihatinkan ditemukan pada JDIH DPRD Bangka Tengah yang memperoleh nilai 20 (kategori sangat rendah). Hampir seluruh komponen dasar belum tersedia, mulai dari dasar hukum pembentukan, struktur organisasi, data pengelola, hingga koleksi dokumen hukum. Website JDIH DPRD juga dinyatakan tidak aktif dan belum memenuhi standar integrasi dengan Portal JDIHN.
Feri menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap kedua pengelola JDIH. Ia mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD segera memperkuat kelembagaan, membentuk struktur organisasi JDIHN, memperbaiki website, melengkapi koleksi dokumen hukum, serta meningkatkan kualitas metadata. Langkah-langkah tersebut diperlukan agar JDIH benar-benar berfungsi sebagai pusat informasi hukum yang terbuka, mutakhir, dan mudah diakses oleh publik.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Babel berharap terdapat peningkatan signifikan baik dalam proses pembentukan produk hukum daerah maupun dalam pengelolaan JDIH. Penguatan dua aspek ini diyakini akan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis kepastian hukum di Kabupaten Bangka Tengah.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung mengatakan, "Penguatan pembentukan produk hukum daerah dan optimalisasi pengelolaan JDIH di Kabupaten Bangka Tengah sangat penting dalam mendorong pemerintahan yang lebih baik. Kami akan terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD untuk memastikan proses pembentukan peraturan berjalan dengan baik, serta agar JDIH dapat berfungsi dengan maksimal sebagai sumber informasi hukum yang mudah diakses oleh publik. Ini adalah langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mendukung kepastian hukum bagi masyarakat."
KANWIL KEMENKUM BABEL





