Pangkalpinang, 30 September 2025 – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan layanan bantuan hukum yang berkeadilan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema “Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.” Kegiatan ini digelar secara hybrid dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Republik Indonesia, Andry Indrady, yang menegaskan bahwa standar layanan bantuan hukum merupakan program prioritas pemerintah dalam mewujudkan akses keadilan yang lebih merata. Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kementerian Hukum Babel dalam menyelenggarakan diskusi ini, serta menekankan pentingnya penguatan pengawasan daerah (Panwasda), peningkatan tata kelola, dan kolaborasi antarinstansi dalam implementasi bantuan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Babel, Johan Manurung, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini merupakan bagian dari strategi untuk menyosialisasikan, mempublikasikan, dan mendiskusikan hasil kajian kebijakan bersama para pemangku kepentingan. “Harapannya, hasil analisis kebijakan dapat menjadi data dukung dalam perumusan regulasi, memperkuat sinergi antar-stakeholder, serta mewujudkan layanan bantuan hukum yang responsif, inklusif, dan berkeadilan,” ungkapnya.
Diskusi menghadirkan berbagai narasumber, antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, yang menyampaikan hasil analisis terkait tantangan implementasi Permenkumham No. 4 Tahun 2021. Ia menyebutkan beberapa kendala yang masih dihadapi, seperti keterbatasan SDM dan anggaran, kurangnya pelatihan bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), serta belum optimalnya pemanfaatan aplikasi Sidbankum. Rekomendasi yang disampaikan meliputi peningkatan kapasitas PBH, penguatan Panwasda, hingga pembentukan standar mekanisme penganggaran bantuan hukum litigasi dan non-litigasi.
Sementara itu, Jeanne Darc Noviayanti Manik selaku Dekan Fakultas Hukum UBB, menyoroti perlunya sistem bantuan hukum yang transparan dan berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa sebagian besar PBH belum menyusun Standar Operasional Pemberian Layanan (Stopela), serta pentingnya pendampingan dari pemerintah untuk memastikan standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
Narasumber lainnya, Kemas Akhmad Tajuddin, Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan Permenkumham No. 4 Tahun 2021. Ia menekankan perlunya edukasi publik terkait pentingnya dokumen hukum dalam proses pembuktian perkara, serta keterbukaan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.
Diskusi berlangsung aktif dan interaktif, diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang, termasuk para kepala kantor wilayah, pejabat struktural dan fungsional kementerian, akademisi, hingga CPNS. Peserta turut menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan yang konstruktif dalam sesi tanya jawab.
Kegiatan ditutup secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Babel, Johan Manurung, yang menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta dan menekankan pentingnya kelanjutan dialog seperti ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan bantuan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Output dari kegiatan ini antara lain adalah diseminasi hasil kajian, publikasi kegiatan, serta penghimpunan masukan dari masyarakat. Sementara itu, outcome yang diharapkan meliputi meningkatnya pemahaman stakeholder, optimalisasi hasil kajian sebagai bahan kebijakan, dan terwujudnya arah kebijakan bantuan hukum yang lebih adil dan berkelanjutan.
Kanwil Kemenkum Babel