Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Babel Gelar Kajian Integritas “Orang-Orang yang Dilaknat Allah dan Rasul-Nya” sebagai Penguatan Moral ASN

DSCF0866

Pangkalpinang, 15 Oktober 2025 – Dalam rangka memperkuat pembinaan karakter dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menyelenggarakan Kajian Integritas bertema “Orang-Orang yang Dilaknat Allah dan Rasul-Nya”, bertempat di Musolla Al Ikhwan Kanwil Kemenkum Babel.

Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap bulan ini diikuti oleh seluruh pegawai, pejabat struktural, serta CPNS di lingkungan Kanwil. Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya pembinaan rohani ASN agar selalu berpegang teguh pada nilai kejujuran, tanggung jawab, dan amanah dalam bekerja.

Kajian disampaikan oleh Ustaz H. Firdaus, Lc., M.Pd., yang dikenal sebagai penceramah dan pendidik dengan pembahasan mendalam tentang etika dan moral Islami.

Mengawali materinya, Ustaz Firdaus menjelaskan pengertian laknat, yaitu penolakan atau pengusiran seseorang dari rahmat Allah akibat dosa dan pelanggaran berat terhadap syariat. Laknat, kata beliau, bukan sekadar kutukan, melainkan simbol jauhnya seseorang dari kebaikan dan ridha Ilahi.

Beliau menjabarkan bahwa laknat terbagi dalam dua bentuk utama, yaitu:

  1. Laknat dari Allah, yang berarti dijauhkan dari rahmat-Nya di dunia dan akhirat.

  2. Laknat dari manusia, yaitu bentuk doa agar seseorang yang berbuat zalim dijauhkan dari keberkahan dan kebaikan.

Namun, beliau menegaskan bahwa melaknat sesama muslim yang terjaga kehormatannya adalah haram berdasarkan ijma’ ulama. Sebaliknya, melaknat sifat-sifat tercela diperbolehkan, seperti ucapan: “Laknat Allah atas orang-orang zalim, kafir, munafik, fasik, dan pendusta.”

“Melaknat bukanlah ekspresi kebencian pribadi, tetapi peringatan moral agar manusia menjauhi perilaku yang mengundang murka Allah,” tegas Ustaz Firdaus.

Lebih lanjut, dalam paparan berdasarkan Al-Qur’an, Ustaz Firdaus menyebutkan sejumlah golongan yang mendapat laknat Allah, antara lain:

  1. Orang yang memutus silaturahmi dan berbuat kerusakan di muka bumi (QS. Ar-Ra’d: 25).

  2. Orang yang menyembunyikan kebenaran (QS. Al-Baqarah: 159).

  3. Para pembohong dan pendusta agama Allah (QS. Ali Imran: 61).

  4. Orang yang membunuh dengan sengaja (QS. An-Nisa: 93).

  5. Orang kafir dari Bani Israil (QS. Al-Maidah: 78).

  6. Orang munafik dan kafir yang memusuhi Islam (QS. Al-Ahzab: 64).

  7. Orang yang menuduh zina tanpa bukti (QS. An-Nur: 23).

  8. Orang zalim dan perusak amanah (QS. Hud: 18).

  9. Iblis dan bala tentaranya (QS. Al-Hijr: 34–35).

  10. Orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya (QS. Al-Ahzab: 57).

Sementara dalam hadits-hadits Nabi Muhammad SAW, juga disebutkan beberapa golongan yang mendapat laknat, antara lain:

  • Orang yang melaknat orang tuanya sendiri, yang termasuk dosa besar.

  • Orang yang menyembelih atas nama selain Allah.

  • Istri Nabi Luth yang ikut diazab karena mendukung perilaku kaum LGBT.

  • Orang yang merubah batas tanah demi mengambil hak orang lain.

  • Pemabuk dan pelaku riba, karena perbuatan mereka merusak tatanan sosial dan keadilan ekonomi.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa kajian integritas ini sangat relevan dengan tantangan moral ASN saat ini. Ia menegaskan bahwa pelanggaran integritas, seperti penyalahgunaan wewenang, kebohongan publik, atau pengkhianatan terhadap amanah, merupakan bentuk perbuatan yang dapat menjauhkan seseorang dari ridha Allah.

“ASN harus bersih, jujur, dan berintegritas. Laknat dalam konteks kajian ini bukan sekadar ancaman spiritual, tetapi juga pengingat moral agar kita tidak tergelincir dalam perilaku yang mencederai amanah jabatan,” ujar Johan.

Beliau menambahkan, integritas ASN dimulai dari kebersihan hati, kejujuran niat, dan ketulusan dalam melayani masyarakat. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan budaya kerja PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) serta nilai dasar BerAKHLAK yang harus menjadi pegangan setiap pegawai Kemenkum.

“Keberhasilan organisasi tidak hanya diukur dari target kinerja, tetapi juga dari kemurnian niat dan kejujuran dalam bekerja. ASN yang berintegritas akan membawa keberkahan bagi instansi dan masyarakat,” tambahnya.

Kajian integritas ini ditutup dengan refleksi bersama dan doa agar seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Babel dijauhkan dari perbuatan yang dapat mendatangkan murka Allah. Para pegawai diajak untuk menjadikan nilai-nilai agama sebagai fondasi dalam bekerja, serta menjaga keharmonisan antarpegawai melalui silaturahmi dan keteladanan.

Melalui kegiatan pembinaan seperti ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap terbentuk ASN yang profesional, berkarakter, dan berintegritas tinggi, yang mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan birokrasi bersih, pelayanan publik yang humanis, dan pemerintahan yang kredibel.

KANWIL KEMENKUM BABEL

DSCF0838DSCF0839DSCF0880

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI