
Belitung, 20 Mei 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Persiapan Pemenuhan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 serta Penyampaian Draft Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi peraturan perundang-undangan serta pembinaan hukum kepada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Belitung dan Sekretariat DPRD Belitung.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025 ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkum Babel, yaitu Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dr. Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja BSK Ismail, Analis Hukum Pertama Defta Fahrun Setiady, serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama Fajar Husein. Dari pihak Kabupaten Belitung hadir antara lain Sekretaris DPRD Belitung Imam Fadlli, Analis Hukum Madya Setda Pemkab Belitung Nuraini, dan Tim IRH Setda Pemkab Belitung.
Dalam sambutannya, Dr. Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan serta mengevaluasi kesiapan data dukung IRH tahun 2025 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah.
“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong sinergi yang lebih baik antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten, khususnya dalam memenuhi indikator-indikator IRH secara optimal,” ujar Feri.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai salah satu bentuk akses bantuan hukum di tingkat masyarakat. Saat ini baru terdapat lima Posbankum yang aktif di Kabupaten Belitung, dan diharapkan jumlah tersebut bisa ditingkatkan dengan dukungan pemerintah daerah.
Pada kesempatan yang sama, Feri menyampaikan draft MoU terkait pelaksanaan tugas dan fungsi peraturan perundang-undangan serta pembinaan hukum. Draft tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Belitung dan Sekretariat DPRD Belitung.
Menanggapi hal tersebut, Analis Hukum Madya Setda Pemkab Belitung, Nuraini, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel atas pendampingan yang diberikan. Ia menegaskan komitmen Pemkab Belitung untuk terus mendorong pembentukan Posbankum dengan bekerja sama lintas instansi, termasuk Dinas Sosial dan Pemerintah Desa.
“Kami menyambut baik draft MoU ini dan akan segera menelaahnya lebih lanjut bersama tim kerja agar tercipta sinergi yang berkelanjutan, khususnya dalam bidang pembentukan peraturan dan pembinaan hukum,” jelas Nuraini.
Sekretaris DPRD Belitung, Imam Fadlli, juga menyampaikan dukungannya atas rencana kerja sama tersebut dan menilai bahwa MoU akan memberikan banyak manfaat dalam meningkatkan koordinasi antar lembaga.
Berdasarkan hasil penilaian IRH Tahun 2024, Kabupaten Belitung meraih skor 97,85 dari 100 dengan kategori AA (Istimewa). Namun demikian, masih terdapat sejumlah catatan penting untuk peningkatan pada IRH 2025. Di antaranya adalah peningkatan kelengkapan dokumen ranperda dan ranperkada, penguatan kebijakan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan, peningkatan peran analis hukum dalam evaluasi regulasi, dan optimalisasi pelaporan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi strategis antara tim Kanwil dan Pemkab Belitung terkait evaluasi IRH 2024 dan strategi peningkatan kinerja IRH untuk tahun 2025.


