Pangkal Pinang – Dalam upaya mendorong percepatan pemenuhan data dukung untuk Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah se-Bangka Belitung. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini menjadi ajang penting bagi evaluasi dan sinkronisasi dokumen pendukung dari seluruh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, Kamis, 3 Juli 2025.
Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum Babel, Poppy Rinafany. Ia menekankan pentingnya kelengkapan, kesesuaian, dan akurasi data dukung yang diunggah ke aplikasi IRH. “Verifikasi ini penting untuk memastikan seluruh variabel, indikator dan bentuk data dukung penilaian sesuai pedoman IRH,” tegasnya.
Dari hasil verifikasi, sejumlah daerah seperti Pemprov Babel, Pemkot Pangkalpinang, Pemkab Bangka Selatan, Pemkab Bangka Tengah, dan Pemkab Bangka dinilai sudah melengkapi data dukung 100%. Namun, masih terdapat catatan perbaikan pada beberapa daerah, seperti Bangka Barat dan Belitung Timur, khususnya terkait dokumen Analisis dan Evaluasi (Anev), SK Tim Anev, serta sinkronisasi antara dokumen pendukung dengan judul produk hukum daerah yang diharmonisasi.
Kanwil mengingatkan bahwa batas akhir pengunggahan dan perbaikan data dukung jatuh pada minggu kedua Juli 2025. Setelah semua data diverifikasi oleh Kanwil dan dinyatakan lengkap, pemda dapat melanjutkan ke tahapan penilaian mandiri oleh asesor dan submit Berita Acara untuk diverifikasi oleh Tim Penilai Nasional.
Menutup sesi, anggota Tim Verifikasi IRH Kanwil Kemenkum Babel, Fitriyah, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif pemda dan mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas. “Kami harap tidak hanya mementingkan kuantitas daduk namun kualitas dokumen tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Kami percaya, seluruh pemerintah daerah di Bangka Belitung mampu meraih hasil maksimal dalam penilaian IRH 2025,” ujarnya optimis.
Melalui rapat verifikasi ini, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan komitmennya dalam mendampingi pemerintah daerah guna memastikan kualitas dan kelengkapan data dukung IRH 2025. Diharapkan sinergi yang terjalin antara Kanwil dan Pemda se-Bangka Belitung dapat mendorong terwujudnya tata kelola hukum yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Dengan penyempurnaan yang terus dilakukan, seluruh daerah diharapkan mampu mencapai hasil optimal dalam penilaian IRH dan menjadi role model reformasi hukum di tingkat nasional.
Rapat ini diikuti perwakilan dari:
- Pemprov Kep. Bangka Belitung: Ferdian
- Pemkot Pangkalpinang: Andriyani
- Pemkab Bangka Selatan: Dewi dan Tyas
- Pemkab Bangka Barat: M. Indra Fajri dan tim
- Pemkab Bangka Tengah: Neni
- Pemkab Belitung Timur: Fitri dan Amrullah
- Pemkab Belitung: Edityo
Hadir mewakili Tim Sekretariat IRH Kanwil yaitu JFT Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Faisal Inderawan, JFT Analis Hukum Ahli Muda, Poppy Rinafany, JFT Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, Siti Latifah dan Imelda Hanum, JFT Perancang Perundang-undangan Ahli Pertama, Imam Rokhyani, JFT Analis Hukum Ahli Pertama, Fitriyah Kusuma Wardani, Defta Fahrun Setiady, dan Winda Astuti serta CPNS Divisi P3H.
KANWIL KEMENKUM BABEL