
Pangkalpinang, 9 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Kegiatan Focal Point Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kehadiran Kanwil Kemenkum Babel diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar, melalui Pranata Komputer Ahli Pertama, Zananda Aditya.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang OR Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang tersebut dihadiri berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk Pemerintah Kota Pangkalpinang, Inspektorat Daerah, Kepolisian Daerah Kepulauan Babel, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, PLN, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota dan organisasi desa di wilayah Babel.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Pangkalpinang atas dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan bahwa focal point merupakan simpul koordinasi strategis yang berperan penting dalam memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara cepat, akurat, dan substantif. Menurutnya, penyegaran komitmen bersama sangat diperlukan agar tata kelola pengaduan semakin tertib dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kota Pangkalpinang, Muhammad Syahrial, memaparkan sistem dan landasan regulasi pengelolaan pengaduan di lingkungan Pemkot. Ia menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat dalam menyampaikan laporan, sekaligus menekankan pentingnya prinsip, mekanisme, dan tahapan penanganan pengaduan yang benar. Data mengenai tren, kanal laporan, serta tingkat penyelesaian pengaduan turut dipresentasikan sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
Pada sesi berikutnya, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel, Kgs. Chris Fither, menegaskan bahwa pembentukan focal point menjadi bagian penting dari agenda reformasi birokrasi nasional sebagaimana arah pembangunan dalam RPJPN 2025–2045. Ia menjelaskan bahwa focal point berperan dalam deteksi dini potensi maladministrasi, peningkatan akuntabilitas, integrasi kanal pengaduan digital, hingga kontribusi terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Endah Septamirza, turut memaparkan peran krusial PVL dalam proses pencatatan dan verifikasi laporan masyarakat. Ia menekankan bahwa meningkatnya jumlah laporan tidak selalu menandakan memburuknya pelayanan, melainkan meningkatnya kesadaran publik. Endah juga menyoroti tantangan seperti minimnya informasi awal laporan serta pentingnya peran focal point dalam mempercepat validasi dan koordinasi tindak lanjut laporan di tingkat instansi.
Selanjutnya, Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat, yang diwakili oleh Mariani, menjelaskan strategi percepatan penyelesaian laporan melalui penguatan peran focal point sebagai penghubung informasi antarunit dan pendukung pemeriksa Ombudsman. Dengan konsep pengaruh sehat, ia menyampaikan bahwa durasi penyelesaian laporan dapat dipangkas signifikan dari 30–60 hari menjadi hanya 7–14 hari. Peningkatan efektivitas ini berdampak langsung pada kualitas tindak lanjut, kepastian layanan, serta stabilitas proses pemeriksaan.
Menutup rangkaian kegiatan, Kgs. Chris Fither kembali menegaskan bahwa focal point merupakan penopang utama pelaksanaan fungsi pencegahan Ombudsman sesuai amanat UU 37/2008. Ia menyampaikan bahwa tahun 2026 direncanakan pendampingan khusus bagi focal point di berbagai instansi, termasuk pelatihan complaint handling berbasis ProPartif serta pelatihan mediasi dan konsiliasi untuk memperkuat kemampuan penyelesaian aduan secara cepat, kolaboratif, dan berkeadilan.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa penguatan peran focal point merupakan elemen krusial dalam membangun ekosistem pelayanan publik yang bersih, cepat, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa Kemenkum Babel berkomitmen penuh untuk terus memperkuat koordinasi dengan Ombudsman RI serta seluruh pemangku kepentingan agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara tepat, terukur, dan berkeadilan. “Kami percaya bahwa layanan publik yang berkualitas lahir dari sinergi yang kuat, integritas yang konsisten, dan tata kelola pengaduan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kanwil Kemenkum Babel akan terus menjadi bagian aktif dalam upaya kolektif mewujudkan pelayanan yang kredibel dan semakin dekat dengan masyarakat Bangka Belitung,” ungkapnya.
KANWIL KEMENKUM BABEL



