
Pangkalpinang, 28 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) turut hadir dalam Pelaksanaan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Provinsi Gorontalo, yang berlangsung secara daring pada Jumat malam, 28 November 2025, pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB melalui streaming YouTube.
Acara ini dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti oleh tarian Hulondalo dan pembacaan doa. Kegiatan ini mengundang sejumlah pejabat penting, antara lain Menteri Hukum Republik Indonesia, Bapak Supratman Andi Agtas, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah, serta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Ibu Mien Usihen. Selain itu, hadir pula Walikota dan Bupati se-Gorontalo serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi oleh jajaran pejabat, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, berpartisipasi aktif dalam mendukung inisiatif Posbankum ini.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, mengatakan, “Sebagai bagian dari upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, kami sangat mendukung keberadaan Pos Bantuan Hukum di Gorontalo. Ini merupakan langkah konkret dalam memastikan bahwa setiap warga, khususnya mereka yang kurang mampu, mendapatkan hak hukum yang setara. Kami berharap keberadaan Posbankum ini dapat menjadi solusi bagi masalah hukum yang ada di masyarakat dan juga meningkatkan peran serta paralegal dalam memberikan bantuan hukum yang profesional dan berintegritas,” ujar Johan Manurung, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemutaran video profil Program Pos Bantuan Hukum yang menyoroti pentingnya akses keadilan bagi seluruh warga, terutama melalui pelatihan paralegal yang bertujuan menciptakan tenaga hukum yang kompeten dan berintegritas. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond, menyampaikan laporan terkait kegiatan ini yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam laporannya, disebutkan bahwa Kanwil Kemenkum Gorontalo telah membentuk 1.458 paralegal yang tersebar di 729 Posbankum Desa/Kelurahan, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang memperkuat sinergi antara berbagai pihak untuk memperluas akses keadilan di Gorontalo, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, memberikan apresiasi atas kerja sama ini dan menekankan pentingnya pencegahan konflik di tingkat desa dengan mengidentifikasi karakteristik dan dinamika lokal. Menurutnya, keberadaan Posbankum dan para paralegal di Gorontalo akan membantu menyelesaikan permasalahan secara lebih cepat dan efektif.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Bapak Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya mengingatkan bahwa penyelesaian masalah kecil melalui mekanisme restoratif justice dapat mencegah dampak lebih besar terhadap ketertiban dan kohesi sosial. Beliau juga menjelaskan empat layanan utama yang ditawarkan Posbankum, yakni informasi dan konsultasi hukum, mediasi, bantuan hukum dan advokasi, serta rujukan advokat. Menurut Menteri Hukum, Posbankum ini tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga dapat menghemat anggaran negara yang dapat dialokasikan untuk program yang lebih produktif. Tiga hal yang ditekankan oleh beliau dalam layanan hukum adalah digitalisasi, meritokrasi, dan kepastian hukum.
Kegiatan ditutup dengan lagu "Bagimu Negeri" dan foto bersama sebagai bentuk dokumentasi kegiatan. Peresmian Pos Bantuan Hukum ini menjadi tonggak penting dalam memperluas akses keadilan dan pelayanan hukum di Gorontalo, sekaligus mendukung program-program Kementerian Hukum dalam meningkatkan kualitas layanan hukum di seluruh Indonesia.
KANWIL KEMENKUM BABEL


