
Pangkalpinang, 24 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin siang, pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Ketua DPRD Didit Srigusjaya, para anggota Forkopimda, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kanwil Kemenkum Babel diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan (PERUU) Ahli Madya, Muhamad Iqbal.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi. Seluruh 9 fraksi DPRD secara bulat menyetujui dan menerima Raperda APBD Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pembangunan dan pengelolaan anggaran tahun mendatang.
Setelah penyampaian pendapat fraksi, rapat dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Bersama oleh Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Ketua DPRD sebagai bentuk finalisasi penetapan Raperda APBD 2026.
Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan bahwa APBD 2026 diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beliau menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang tepat sasaran serta memperkuat aspek pengawasan agar pelaksanaan program berjalan efektif dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses penyusunan regulasi daerah, termasuk APBD. “Penetapan APBD merupakan instrumen penting dalam menggerakkan pembangunan daerah. Kami mendukung penuh upaya percepatan penetapan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Johan.
Dengan telah ditetapkannya Perda APBD Tahun 2026, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat segera menyusun langkah strategis pelaksanaan program kerja secara terarah dan terukur demi kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kanwil Kemenkum Babel
