
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Ranperda tentang Riset dan Inovasi Daerah serta Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan. Kegiatan dilaksanakan di Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, Selasa (14/10/25).
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa pengharmonisasian Ranperda dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi (materi muatan) maupun aspek teknis penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut, Johan menjelaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah. Ia juga mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam penyusunan dua Ranperda tersebut.
Kakanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menekankan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting untuk mewujudkan regulasi yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.
 “Kegiatan harmonisasi ini tidak hanya memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, tetapi juga menjadi sarana memperkuat fungsi regulasi sebagai alat pembangunan daerah. Ranperda tentang Riset dan Inovasi Daerah, misalnya, diharapkan mampu mendorong kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha untuk kemajuan daerah. Sementara Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan perlu menghadirkan keadilan sosial dan perlindungan yang nyata bagi perempuan di Bangka Belitung,” ujar Johan.
Dalam proses pembahasan, tim perancang bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kajian terhadap substansi kedua Ranperda. Ranperda tentang Riset dan Inovasi Daerah disusun berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sementara Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Wakil Ketua Bapemperda, Leviyan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Bangka Belitung atas fasilitasi dalam proses pengharmonisasian. Ia berharap Ranperda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperda untuk memastikan kesesuaian dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dari hasil pembahasan, Ranperda tentang Riset dan Inovasi Daerah dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan dari aspek teknis pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini karena Naskah Akademik yang disampaikan belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta perlu disesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Inovasi Daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil pengharmonisasian dapat memperkuat kualitas produk hukum daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara dari Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hadir Wakil Ketua Bapemperda, perwakilan dari Sekretariat DPRD, Bappeda, Biro Hukum Setda, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Peradaban (Uniper) beserta jajaran.
Hadir dari Kanwil Kemenkum Babel antara lain Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Muhammad Iqbal, JFT Perancang Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, CPNS Perancang Ahli Pertama, serta mahasiswi magang Universitas Bangka Belitung (UBB).
KANWIL KEMENKUM BABEL





















