
Pangkal Pinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang berasal dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkum Babel, Selasa (28/10/25).
Pengharmonisasian dilakukan terhadap draf Rapergub tentang:
* Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
* Perubahan Keempat atas Pergub Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja UPTD;
* Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
* Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara; dan
* Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Rahmat Feri Pontoh, dan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Iqbal. Dalam arahannya, Rahmat menyampaikan bahwa proses harmonisasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Bagian Kelembagaan, Satriyo, mewakili Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel dalam proses harmonisasi ini. Ia berharap, melalui kegiatan tersebut, setiap Rapergub yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Adapun pembahasan dilakukan dengan menelaah setiap draf Rapergub secara substansial dan teknis guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan bentuk kolaborasi nyata antara Pemerintah Daerah dan Kemenkum dalam memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, dan tidak tumpang tindih.
“Setiap produk hukum daerah harus lahir dari proses yang terarah, partisipatif, dan berbasis kepastian hukum. Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, adaptif terhadap kebutuhan daerah, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Johan.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan kualitas regulasi di tingkat daerah merupakan bagian penting dari misi besar reformasi hukum nasional.
“Harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan jembatan menuju penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil harmonisasi dapat memperkuat kualitas produk hukum daerah, mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hadir dari Kantor Wilayah Kemenkum Babel yaitu Kepala Kanwil Johan Manurung, Kepala Divisi Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Muhammad Iqbal, JFT Perancang Ahli Madya, JFT Perancang Ahli Muda, JFT Perancang Ahli Pertama, CPNS Perancang Ahli Pertama, serta Mahasiswi Magang dari Universitas Bangka Belitung.
Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hadir Kepala Bagian Kelembagaan Satriyo, Kepala Bidang PPIKKA BPSDM, Kepala Subbagian Umum DPUPR, Kepala Seksi AMPL DPU PRPKP, dan Perwakilan Biro Hukum.
KANWIL KEMENKUM BABEL



