
Pangkal Pinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Belitung. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Kamis (23/10/2025) pukul 13.00 s.d. 15.55 WIB.
Tiga Raperbup yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi:
1. Raperbup tentang Strategi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Belitung;
2. Raperbup tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa bagi Masyarakat; dan
3. Raperbup tentang Perlindungan terhadap Pelapor Pengaduan Masyarakat.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, dan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Iqbal.
Dalam arahannya, disampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Proses harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif dan teknis penulisan agar setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih norma.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung, Paryanta, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel atas fasilitasi yang diberikan dalam proses pengharmonisasian tiga Raperbup tersebut. Ia berharap hasil harmonisasi dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Belitung.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap masing-masing draf Raperbup untuk memastikan kesesuaian materi muatan dan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Dari hasil rapat disepakati bahwa Raperbup tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa bagi Masyarakat dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan lebih lanjut karena belum tercapai kesepakatan dalam forum harmonisasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses harmonisasi yang dilakukan dapat meningkatkan kualitas regulasi daerah, menciptakan keselarasan hukum, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Belitung.
Hadir dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung antara lain Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung, Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Muhammad Iqbal, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, CPNS Perancang Ahli Pertama, serta Mahasiswi Magang dari Universitas Bangka Belitung.
Sementara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung, hadir Kepala Inspektorat Daerah Paryanta, Kepala Bagian Kesra Dedi Parza, Kepala Dinas Sosial Kasimin, Kepala Bagian Hukum Wigman Wudie, serta perwakilan dari BAPPEDA dan BPKAD Kabupaten Belitung.
Menutup kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan langkah strategis dalam memastikan bahwa setiap regulasi daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan selaras dengan prinsip negara hukum.
“Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, adaptif terhadap dinamika sosial, dan implementatif di lapangan. Setiap proses harmonisasi yang kami lakukan bertujuan agar kebijakan daerah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Johan.
Ia juga menambahkan bahwa melalui kolaborasi yang sinergis antara pusat dan daerah, Kanwil Kemenkum Babel akan terus memperkuat perannya sebagai legal advisor pemerintah daerah dalam membangun tata kelola regulasi yang transparan, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
KANWIL KEMENKUM BABEL



