Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti dan Dukung Penguatan Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif

 WhatsApp Image 2025 10 15 at 15.09.42

Pangkalpinang, 14 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) berpartisipasi dalam Seminar Nasional Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muhammad Bang Bang, serta jajaran analis kekayaan intelektual, CPNS, dan PPNPN.

Seminar menghadirkan sejumlah narasumber lintas kementerian/lembaga, di antaranya Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, Direktur Pengembangan Produk Unggulan Desa dan Daerah Tertinggal KemendesPDT, M. Ridha Haikal Amal, Direktur Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Mufli Asmawidjaja, Direktur Pengembangan Akses Pembiayaan dan Investasi Kemenparekraf, Anggara Hayun A., serta perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UMKM dan Asosiasi Himbara.

Dalam sambutan pembukaan, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa merek kolektif merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan serta melindungi produk lokal dari dominasi merek global.

“Pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran kekayaan intelektual adalah keniscayaan. Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujar Menteri Supratman.

Ia menjelaskan bahwa merek kolektif tidak hanya berfungsi sebagai simbol identitas, tetapi juga sebagai jaminan kepercayaan konsumen dan nilai ekonomi yang dapat ditingkatkan melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Sertifikat KI bahkan kini dapat digunakan sebagai jaminan fidusia, membuka akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi melalui dukungan regulasi seperti PP No. 24 Tahun 2022, POJK No. 19 Tahun 2025, dan Permen Ekonomi Kreatif No. 6 Tahun 2025.

“Kita ingin pelaku usaha kecil tidak sekadar punya produk, tetapi punya merek yang sah dan diakui hukum. Dengan begitu, koperasi dan UMKM memiliki daya saing dan kemandirian ekonomi yang kuat,” tambahnya.

Dalam sesi diskusi, narasumber menekankan bahwa Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi wadah bersama bagi koperasi untuk mengonsolidasikan produk lokal dengan standar mutu dan sertifikasi yang seragam. Melalui pendekatan kolektif, koperasi dapat memperluas akses pasar, menekan biaya promosi, dan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.

Program ini turut mendukung Asta Cita ke-2, ke-4, dan ke-6, yakni penguatan ekonomi kerakyatan, pemerataan pembangunan, dan peningkatan daya saing daerah. Produk unggulan seperti gula semut, kopi lokal, dan olahan pangan tradisional menjadi contoh potensi desa yang bisa diangkat melalui merek kolektif.

Namun, tantangan yang masih dihadapi meliputi rendahnya pemahaman koperasi terhadap pendaftaran KI, perbedaan standar antaranggota, dan persepsi biaya tinggi. Oleh karena itu, edukasi serta pendampingan hukum dari Kanwil Kemenkum menjadi langkah penting untuk memastikan setiap koperasi memahami nilai strategis perlindungan merek.

Sesi kedua menyoroti posisi kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi baru yang berpotensi menjadi sumber pembiayaan produktif. OJK mendorong terbentuknya ekosistem pembiayaan berbasis KI, sementara Kemenparekraf mengembangkan lima tahapan penguatan koperasi berbasis KI: kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi.

Melalui program ini, pelaku usaha mendapat pelatihan digital, akses ke e-commerce, dan pendampingan pembiayaan hingga Rp3 miliar untuk usaha berbasis potensi lokal. Upaya ini bertujuan memperkuat ekonomi desa yang mandiri, kreatif, dan berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mendukung peningkatan kesadaran dan pendaftaran kekayaan intelektual di Bangka Belitung.

“Kami siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penguatan koperasi dan UMKM melalui perlindungan kekayaan intelektual. Merek bukan hanya identitas, tetapi juga aset ekonomi yang berdaya guna dan berdaya saing,” ungkapnya.

Partisipasi Kanwil Kemenkum Babel dalam kegiatan ini menjadi wujud nyata penerapan nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI) dalam memperkuat peran hukum sebagai fondasi pembangunan ekonomi kreatif di daerah.

KANWIL KEMENKUM BABEL

WhatsApp Image 2025 10 15 at 15.20.17

WhatsApp Image 2025 10 14 at 19.11.18

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI