
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung berpartisipasi secara daring dalam Diskusi Strategi Kebijakan yang digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah pada Selasa (16/9/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini mengangkat tema Analisis Implementasi Kebijakan Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah.
Acara dihadiri oleh pejabat tinggi Kementerian Hukum, Kepala Kantor Wilayah dari seluruh Indonesia, jajaran organisasi profesi, serta perwakilan akademisi. Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum RI, Dwi Harnanto, hadir membuka kegiatan dengan menyampaikan pentingnya forum strategis ini. Menurutnya, diskusi kebijakan bukan hanya wadah akademis, tetapi juga sarana untuk melahirkan rekomendasi yang bermanfaat bagi masyarakat serta memberikan masukan konstruktif bagi pemerintah. “Kegiatan ini harus mampu menghasilkan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas kebijakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Paparan pertama disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kalimantan Tengah, Joko Martanto. Ia memaparkan kondisi notaris di Kalimantan Tengah yang berjumlah 167 orang, dengan formasi yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, aktivitas dunia usaha, dan rata-rata jumlah akta bulanan. Dalam laporannya, ia menyoroti sejumlah permasalahan notaris, seperti kurangnya kedisiplinan pelaporan, kantor notaris yang jarang buka, hingga lemahnya pemahaman terhadap prinsip kepatuhan dalam mengenali pengguna jasa.
Joko menekankan perlunya penguatan peran Majelis Pengawas Wilayah dan Daerah agar dapat melakukan pengawasan lebih efektif. Selain itu, peningkatan koordinasi antara Majelis Pengawas dengan Kanwil Kementerian Hukum diharapkan mampu memperkuat pembinaan terhadap notaris dan memastikan setiap aduan masyarakat ditindaklanjuti secara optimal.
Materi kedua dibawakan oleh Analis Hukum Ahli Muda Ditjen AHU, Inggrid Cristianingsih. Ia menjelaskan secara rinci mekanisme penentuan formasi jabatan notaris yang menggunakan tiga indikator utama: jumlah penduduk, aktivitas dunia usaha, serta rata-rata jumlah akta yang dibuat setiap bulan. Inggrid juga menguraikan ketentuan terkait pengangkatan dan perpindahan wilayah jabatan notaris berdasarkan kategori daerah, termasuk aturan mengenai masa kerja minimum sebelum dapat mengajukan perpindahan.
Selanjutnya, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Kalimantan Tengah, Pioni Naviari, menyampaikan pandangan organisasi terkait penataan formasi jabatan notaris. Pihaknya mengusulkan agar formasi jabatan notaris di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Kotawaringin Timur ditutup sementara selama tiga tahun ke depan (2026–2028), baik untuk pengangkatan baru maupun perpindahan wilayah jabatan. Usulan ini, menurutnya, perlu dilakukan untuk menjaga keseimbangan jumlah notaris dengan kebutuhan pelayanan hukum di daerah tersebut.
Dalam kesempatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung turut hadir secara daring. Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, bersama para pejabat dan jajaran, antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, Kepala Bidang AHU Muhamad Bangbang, serta pejabat fungsional seperti analis hukum, perancang peraturan, hingga mahasiswa magang Universitas Bangka Belitung. Kehadiran ini menjadi bentuk dukungan penuh Kanwil Babel terhadap upaya perumusan kebijakan hukum nasional, khususnya dalam tata kelola jabatan notaris.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa forum ini sangat penting untuk memperkuat sinergi antarwilayah dalam menyamakan persepsi dan langkah terkait pengelolaan jabatan notaris. “Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan penataan formasi jabatan notaris yang lebih terukur dan berbasis kebutuhan riil di lapangan. Ketersediaan notaris yang seimbang akan sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, hasil diskusi ini diharapkan mampu menjadi pijakan kebijakan yang implementatif, adil, dan selaras dengan perkembangan daerah,” ujar Johan.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta, baik yang hadir langsung maupun secara daring, diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan serta pandangan kepada para pemateri. Suasana diskusi berlangsung dinamis dan konstruktif, menunjukkan antusiasme yang tinggi dari seluruh peserta.
Kegiatan ditutup oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Hojrianor, yang menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh pihak. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam membangun sistem pengawasan dan pembinaan notaris yang transparan, profesional, dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud rumusan kebijakan strategis terkait formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah yang lebih objektif serta sesuai dengan kebutuhan daerah. Dengan demikian, keberadaan notaris di seluruh wilayah Indonesia dapat semakin mendukung kepastian hukum dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL




