
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti secara daring Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat pada Senin, 8 September 2025. Diskusi ini mengangkat tema “Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris”.
Acara yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri oleh pejabat Kementerian Hukum, akademisi, organisasi profesi, serta pemangku kepentingan terkait. Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum Badan Strategi Kebijakan Hukum, Veiby Sinta Koloy, dalam sambutannya menekankan pentingnya diskusi kebijakan berbasis Evidence-Based Policy agar setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga memberikan dampak positif nyata bagi masyarakat.
Diskusi kemudian menghadirkan sejumlah narasumber. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menjelaskan bahwa regulasi lama yaitu Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah telah menerbitkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan yang mencakup pembaruan substantif, mulai dari aspek tata cara pengangkatan, mekanisme cuti, hingga ketentuan pemberhentian notaris.
Dora Hanura, Ketua Tim Peningkatan Layanan Informasi Data Notaris, menambahkan bahwa penyesuaian aturan baru ini juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 terkait perpanjangan masa jabatan notaris hingga usia 70 tahun dengan syarat tertentu. Beliau menegaskan bahwa regulasi baru harus diikuti dengan kesiapan teknis, baik dari sisi mekanisme pendaftaran, penegasan jangka waktu, maupun pemblokiran data notaris yang meninggal dunia.
Sementara itu, Dr. Yussy Adelina Mannas, Kepala Prodi Magister Kenotariatan Universitas Andalas, menguraikan bahwa masih terdapat beberapa catatan dalam implementasi regulasi baru. Meski Permenkumham 22/2025 memperbaiki kesalahan teknis regulasi sebelumnya, namun belum sepenuhnya mengakomodasi persoalan ketidakpastian hukum yang sering terjadi dalam praktik.
Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung turut serta dalam diskusi ini secara daring. Hadir langsung Kepala Kanwil, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, Kabid AHU, M. Bangbang beserta pejabat struktural dan fungsional lainnya, termasuk perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, dan mahasiswa magang.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa perubahan regulasi harus mampu menjawab tantangan di lapangan. “Kami berharap Permenkumham Nomor 22 Tahun 2025 dapat memberikan kepastian hukum bagi notaris sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kenotariatan. Dengan regulasi yang lebih adaptif, diharapkan peran notaris semakin optimal dalam mendukung pembangunan hukum dan perekonomian nasional,” ujar Johan.
Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa keterlibatan dalam forum ini sangat penting untuk memperkaya wawasan dan memperkuat koordinasi dengan seluruh jajaran Kementerian Hukum.
“Kami memandang forum strategis ini bukan hanya wadah diskusi, tetapi juga ruang untuk mengidentifikasi masalah nyata di lapangan serta menyusun strategi implementasi regulasi secara konsisten. Dengan adanya penyempurnaan regulasi, diharapkan pelayanan kenotariatan semakin tertata, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Rahmat.
Kegiatan yang berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab ini ditutup oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antarunit kerja dalam memastikan keberhasilan implementasi regulasi kenotariatan.
Dengan partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan komitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas kebijakan hukum yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL





















