
Pangkalpinang, 9 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti secara daring Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, dengan topik "Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris" pada Kamis, 9 Oktober 2025. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, dengan partisipasi dari berbagai pihak terkait, baik secara langsung maupun daring.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, serta sejumlah tim dari Kanwil Kemenkum Babel turut hadir dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum RI, Andry Indrady, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, dan para Kepala Divisi P3H Kemenkum se-Indonesia, Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi), serta Ikatan Notaris Indonesia.
Materi diskusi pertama mengulas dasar hukum pengawasan terhadap notaris yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, yang memuat tugas Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi administratif. Diskusi ini menekankan pentingnya penguatan kelembagaan MPD dan MPW, penyempurnaan mekanisme pemeriksaan, serta penegasan kewenangan antar tingkatan majelis.
Kepala BSK Hukum RI, Andry Indrady, menyampaikan bahwa diskusi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah, serta untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut. Diharapkan, diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat memperbaiki dan menyempurnakan kebijakan terkait pengawasan notaris, guna memastikan peningkatan kualitas dan profesionalisme jabatan notaris.
Pada materi kedua, evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 menunjukkan dampak positif dari kebijakan tersebut, antara lain memberikan kepastian hukum dan memperjelas alur pemeriksaan notaris. Namun, masih ditemukan kendala implementatif, seperti keterbatasan kewenangan MPD yang hanya sebatas memberikan rekomendasi, lamanya proses pemeriksaan, serta ketidakjelasan mekanisme sidang daring.
Materi ketiga menyoroti pentingnya kedudukan notaris sebagai pejabat umum yang memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Meskipun Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 sudah memberikan landasan hukum yang kuat, evaluasi menunjukkan perlunya revisi untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada MPD, serta pengaturan yang lebih rinci terkait pelanggaran dan sanksi administratif, dan penguatan mekanisme pemeriksaan elektronik.
Diskusi berlanjut dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta, baik daring maupun luring, memberikan masukan dan pertanyaan kepada pemateri untuk memperdalam topik yang dibahas. Kegiatan ini diakhiri dengan penutupan oleh Choirul Ulil Albab, selaku moderator.
Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk mendukung penguatan kebijakan hukum dan perbaikan sistem pengawasan terhadap notaris guna menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.
Kanwil Kemenkum Babel – Pasti Kredibel!


















