Pangkalpinang, 15 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti secara daring Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Maluku Utara dengan topik “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan terhadap Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.”
Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang bertujuan untuk mengidentifikasi efektivitas implementasi kebijakan di bidang pembinaan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan (JF Perancang). Diskusi diikuti secara hybrid oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, akademisi, dan para praktisi hukum.
Dari Kanwil Kemenkum Babel, kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, serta Tim Kerja BSK Hukum, di antaranya Ismail, Poppy Rinafany, Fitri KW, Winda Astuti, dan Defta Fahrun Setiady, bersama CPNS Analis Hukum.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, yang menyampaikan bahwa DSK ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kebijakan pembinaan jabatan fungsional perancang. Ia menekankan pentingnya melakukan evaluasi substantif atas efektivitas Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023, khususnya dalam menjawab tantangan implementasi jabatan fungsional yang semakin kompleks di era birokrasi modern.
Dalam arahannya, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, Hadiyanto, mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum RI, Andry Indrady, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan instrumen strategis untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas perancang peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan pentingnya memastikan standar pelaksanaan yang lebih jelas, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan organisasi. Melalui kegiatan analisis ini, diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam peningkatan mutu kinerja perancang dan kualitas produk hukum yang dihasilkan.
Selanjutnya, Deputi Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN, Herman, memaparkan kebijakan dan arah pengembangan karier Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini bertransformasi menuju birokrasi berbasis kinerja. Berdasarkan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, manajemen jabatan fungsional kini menekankan pada pengukuran kontribusi dan hasil kerja yang nyata. Sistem pengelolaan ASN diubah dari sekadar administratif menjadi berbasis talent management, dengan dukungan sistem digital terintegrasi seperti “One Data ASN” dan I-Mut (Integrated Mutation System).
Herman juga menyoroti model pembelajaran ASN berbasis 70-20-10 framework — yaitu 70% pembelajaran dari pengalaman kerja, 20% dari interaksi sosial dan mentoring, serta 10% dari pelatihan formal. Pendekatan ini diharapkan dapat mencetak ASN yang profesional, kompeten, dan adaptif terhadap perubahan.
Sementara itu, Plt. Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Manajemen Talenta SDM KemenPANRB, Diah Ipma Fithria Laela Hidayati, menekankan pentingnya transformasi desain jabatan menjadi skill-based job design. Menurutnya, ASN masa depan harus dikelola berbasis kompetensi dan keahlian, bukan sekadar posisi. Mobilitas talenta dan penugasan berbasis proyek diharapkan dapat memperkuat integrasi lintas sektor serta menciptakan generasi pemimpin ASN yang inovatif dan berorientasi pada hasil.
Kemudian, Kasubdit Bina Perancang Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP, Siti Masitah, menyampaikan hasil evaluasi teknis terhadap implementasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa meskipun regulasi tersebut telah menjadi pedoman penting dalam tata kelola jabatan fungsional perancang, masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan. Beberapa di antaranya meliputi ketidakjelasan pembagian tugas antarjenjang jabatan, belum optimalnya mekanisme penyusunan analisis beban kerja, serta perlunya penguatan peran instansi pembina dan organisasi profesi perancang.
Siti Masitah menegaskan bahwa Ditjen PP bersama BSK Hukum tengah menyiapkan kajian penyempurnaan kebijakan melalui revisi terhadap Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023. Revisi tersebut diarahkan untuk memperjelas jenjang karier, memperkuat sistem pembinaan, serta meningkatkan profesionalisme perancang dalam mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Pemateri terakhir, Ulfa Seban, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Maluku Utara, memaparkan tantangan di tingkat implementasi daerah. Ia menyoroti ketidakseimbangan beban kerja antarjenjang jabatan, mekanisme penilaian kompetensi yang masih kompleks, serta kebijakan pemberhentian karena tugas belajar yang justru menghambat pengembangan karier. Ulfa merekomendasikan agar revisi regulasi mendatang mempertimbangkan prinsip keadilan, kepastian karier, dan kesesuaian kebijakan dengan praktik lapangan, sehingga jabatan fungsional perancang dapat lebih efektif mendukung pembentukan hukum yang responsif terhadap kebutuhan nasional dan daerah.
Kegiatan DSK ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung dinamis antara peserta daring dan luring. Para peserta dari berbagai Kanwil menyampaikan pandangan, kendala, serta masukan konstruktif terkait implementasi kebijakan tersebut.
Dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau menegaskan bahwa forum seperti ini sangat penting sebagai wadah pertukaran gagasan strategis antar-Kanwil untuk memperkuat peran Jabatan Fungsional Perancang dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional.
"Evaluasi kebijakan seperti ini memberikan ruang refleksi dan perbaikan bagi seluruh Kanwil. Jabatan Fungsional Perancang merupakan ujung tombak dalam pembentukan hukum yang berkualitas, sehingga peningkatan kompetensi dan pembinaan berkelanjutan menjadi prioritas utama kami di Kanwil Kemenkum Babel," ujar Johan Manurung.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam memperkuat kebijakan hukum nasional, memastikan setiap ASN perancang memiliki kompetensi unggul, dan mendorong lahirnya produk hukum yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada keadilan masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL
