
Kamis, 4 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Forum Diskusi Peningkatan Kapasitas Analis Hukum (Fokus Hukum) yang mengangkat tema “Pemanfaatan Metode Survei dan Analisis Data Empiris untuk Mendukung Analisis dan Evaluasi Terhadap Peraturan Perundang-Undangan”. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dan diikuti para analis hukum dari berbagai unit pusat dan daerah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Arfan Faiz Muhlizi, yang menekankan bahwa analis hukum harus memperkaya sudut pandang dengan memahami dinamika sosial melalui data dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, analisis regulasi tidak cukup hanya bertumpu pada kajian normatif, tetapi juga harus dilengkapi evaluasi empiris untuk memastikan aturan berjalan efektif di masyarakat.
Dalam sesi materi, Hasanuddin Ali, CEO Alvara Research Center, memaparkan pentingnya literasi data dalam pekerjaan analis hukum. Ia menguraikan tiga materi kunci: urgensi data dalam era digital, konsep riset kebijakan publik, serta tahapan riset yang mampu menghasilkan temuan yang presisi. Berbagai metode analitis—mulai dari descriptive statistics, regression, factor analysis, hingga cluster analysis—diperkenalkan sebagai instrumen untuk mengukur dampak dan efektivitas regulasi secara objektif.
Melalui studi kasus nyata seperti evaluasi Pergub kantong belanja ramah lingkungan dan pemanfaatan QRIS oleh generasi muda, peserta memperoleh gambaran komprehensif tentang bagaimana data dapat mengungkap keberhasilan maupun hambatan penerapan kebijakan. Materi ini memperkuat pemahaman bahwa analis hukum dituntut untuk mengintegrasikan pendekatan yuridis dengan pendekatan empiris agar rekomendasi yang dihasilkan lebih relevan dan berdampak.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung menyampaikan bahwa “Forum ini menjadi momentum penting untuk mengembangkan kapabilitas analis hukum di Kemenkum Babel. Dengan menggabungkan analisis normatif dan empiris, kita dapat menghasilkan kebijakan yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memastikan bahwa peraturan yang diterapkan benar-benar memberi manfaat dan mendorong perubahan positif di lapangan.”
KANWIL KEMENKUM BABEL





