
Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menghadiri kegiatan Konsolidasi dan Finalisasi Laporan Hasil Penilaian Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Kementerian Hukum Tahun 2025 yang diselenggarakan pada Minggu, 23 November 2025, bertempat di Mercure Convention Center Ancol. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 22.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai unit teknis dari Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, serta tim verifikator tingkat kementerian.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Keuangan, Sri Yusfini Yusuf, bersama Kepala Biro BMN, Itun Wardatul Hamro. Keduanya menegaskan bahwa pelaksanaan PIPK bukan hanya sebatas pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pelaporan keuangan yang akurat, transparan, serta berlandaskan prinsip akuntabilitas.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan, Eni Fitriah, memaparkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Laporan Hasil Penilaian PIPK Kementerian Hukum Tahun 2025 tersusun secara memadai, akurat, dan sesuai ketentuan PMK 17/PMK.09/2019. Proses ini mencakup verifikasi, validasi, dan finalisasi seluruh data dukung penilaian yang dihimpun dari satuan kerja, Kantor Wilayah, hingga Unit Eselon I. Kegiatan berlangsung selama empat hari, mulai 23–26 November 2025.
Narasumber dari Kementerian Keuangan turut memberikan materi mengenai perkembangan regulasi dan praktik terbaik dalam pelaksanaan PIPK. Sesi ini disambung dengan diskusi panel, memungkinkan peserta—including perwakilan Kanwil Kemenkum Babel—untuk mendapatkan penjelasan teknis secara langsung terkait tantangan dan solusi dalam penguatan pengendalian intern.
Untuk Kanwil Kemenkum Babel, proses verifikasi dokumen dan data dukung dilakukan oleh Tim Verifikator Eselon I yang berasal dari Biro Keuangan dan Biro BMN. Verifikasi ini memastikan seluruh dokumen pendukung telah lengkap, valid, serta memenuhi standar kelayakan sebelum dikonsolidasikan ke tingkat kementerian. Kanwil Kemenkum Babel diwakili oleh Hendra (Pranata Keuangan APBN Mahir) dan Asmayanti (Pranata Keuangan APBN Terampil) yang menghadiri kegiatan tersebut.
Kepala Biro Keuangan dalam sambutannya menekankan pentingnya ketepatan waktu, kelengkapan dokumen, dan objektivitas dalam penyusunan penilaian PIPK. Beliau juga mengingatkan bahwa laporan PIPK harus dijadikan instrumen pembelajaran berkelanjutan untuk memperkuat transparansi dan integritas pengelolaan keuangan di seluruh unit kerja.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasinya terhadap proses konsolidasi dan finalisasi PIPK Tahun 2025 ini. Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat budaya kerja yang profesional dan akuntabel. “Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengendalian intern dan pelaporan keuangan. Proses verifikasi dan konsolidasi seperti ini sangat penting untuk memastikan setiap dokumen dan proses yang kami lakukan memiliki standar yang tinggi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Johan Manurung.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Babel siap mendukung penuh arahan kementerian dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang kredibel dan berintegritas.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kualitas pelaporan keuangan Kementerian Hukum pada Tahun 2025 dapat semakin meningkat serta memberikan keyakinan memadai atas efektivitas pengendalian intern di seluruh satuan kerja.
Kanwil Kemenkum Babel


