Pangkalpinang, 13 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti secara virtual kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Desa dan Kelurahan, serta Pembukaan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Babel, dari Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Babel, mulai pukul 06.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, serta jajaran JFT Tim Kerja BPHN Kanwil Kemenkum Babel. Acara ini diselenggarakan secara hybrid, dengan beberapa provinsi hadir secara luring di lokasi masing-masing, termasuk Provinsi Maluku Utara sebagai tuan rumah.
Kegiatan dimulai dengan laporan pelaksanaan dari Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, yang menjelaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum bertujuan untuk meningkatkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Dalam sambutannya, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan bahwa terdapat 10 Kepala Desa/Kelurahan yang bekerja sama secara representatif dalam pembentukan Posbakum di wilayahnya. Maluku Utara menjadi provinsi ketujuh di Indonesia yang berhasil mencapai target pembentukan Posbakum 100% di seluruh desa dan kelurahan.
Dalam acara puncak, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, hadir langsung dan melakukan penandatanganan naskah komitmen secara seremonial, serta menyerahkan penghargaan kepada para Kepala Desa/Kelurahan sebagai bentuk apresiasi atas capaian Posbakum 100%. Menteri Hukum menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya, menekankan bahwa desa dan kelurahan seharusnya menjadi penggerak utama penegakan hukum dan pembangunan di Indonesia.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kanwil Kemenkum Babel karena sebelumnya, provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berhasil membentuk 100% Pos Bantuan Hukum, dengan total 393 Posbakum di seluruh desa dan kelurahan pada bulan Agustus 2025. Prestasi ini menempatkan Kepulauan Bangka Belitung sebagai provinsi kedua di Indonesia yang mencapai target tersebut, menunjukkan kinerja yang konsisten dan komitmen tinggi dalam pelayanan publik hukum.
Secara nasional, target pembentukan Pos Bantuan Hukum di Indonesia adalah 7.000 Posbakum, namun hingga saat ini telah terbentuk lebih dari 41.000 Posbakum, mencerminkan keberhasilan sinergi antara Kemenkum, BPHN, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait dalam memastikan akses bantuan hukum tersedia bagi masyarakat luas.
Kegiatan ini juga mencakup Pembukaan Pelatihan Paralegal, yang menjadi bagian dari strategi meningkatkan kompetensi para relawan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Pelatihan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas Posbakum, memperluas akses bantuan hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung perlindungan hak-hak hukum warga.
Menutup kegiatan, Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan acara ini dan menegaskan pentingnya keberlanjutan program Posbakum. Beliau menyatakan:
"Keberhasilan pembentukan Pos Bantuan Hukum 100% di Kepulauan Bangka Belitung menjadi bukti komitmen kami dalam memberikan layanan hukum yang maksimal bagi masyarakat. Kami mengapresiasi Menteri Hukum RI dan BPHN atas bimbingan dan arahan yang diberikan, serta berharap pelatihan paralegal ini semakin memperkuat kapasitas Posbakum dalam melayani masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel."
Kegiatan peresmian dan pelatihan ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam mendukung akses keadilan hukum bagi seluruh masyarakat, sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas SDM hukum di tingkat desa dan kelurahan. Program ini juga menjadi bagian dari upaya strategis Kemenkum dalam memperluas layanan hukum, memperkuat rule of law, dan memastikan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
KANWIL KEMENKUM BABEL


















