Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung hadiri Undangan Kegiatan Rapat Paripurna, bertempat di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin, 30 Juni 2025.
Dewan Daerah Rakyat Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung (DPRD Babel) menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024.
Paripurna ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Laporan Keuangan pemerintah daerah harus disampaikan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota Kepada BPK tidak lebih dari 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. BPK harus menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Hidayat, menyampaikan pemeriksaan laporan keuangan merupakan bagian integral dari akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan keuangan telah disusun secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada berbagai pihak yang berkepentingan.
Apresiasi yang tinggi atas pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Beliau mengatakan bahwa Gubernur harus segera melaksanakan rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK RI.
Dalam Sambutannya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani menyampaikan pihaknya Bersama Perangkat Daerah, akan segara menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI.
Kemudian atas pencapaian OPINI Wajar Tanpa Pengecualian, merupakan hal yang cukup sulit. " Tetapi untuk mempertahankan OPINI Wajar Tanpa Pengecualian tersebut lebih sulit lagi, sehingga perlu memperkuat sinergi antar Pemprov Bangka Belitung dengan BPK RI," Pungkas Gubernur Bangka Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL