
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, melalui platform daring Zoom Meeting.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala BPHN Kemenkum RI, Min Usihen, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya reformasi hukum sebagai bagian dari agenda prioritas nasional Asta Cita. Reformasi hukum, ujar Min Usihen, berperan penting dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta sebagai upaya pencegahan korupsi yang dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
"Indeks Reformasi Hukum (IRH) adalah instrumen strategis untuk menilai pelaksanaan dan capaian reformasi hukum di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan reformasi hukum yang berkelanjutan," ujar Min Usihen dalam sambutannya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, serta tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini.
Lebih lanjut, sosialisasi ini menggarisbawahi bahwa IRH merupakan instrumen yang penting untuk mengukur sejauh mana reformasi hukum dilaksanakan secara terencana dan sistematis. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong implementasi reformasi hukum yang baik, adaptif, dan taat asas di setiap lini pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Sebagai penghubung antara pusat dan daerah, Kantor Wilayah Kemenkum Babel memiliki peran kunci dalam memastikan kelancaran pelaksanaan penilaian, termasuk koordinasi, pendampingan, serta evaluasi tindak lanjut hasil penilaian.
Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya pembentukan Tim Kerja dan Tim Asesor di tingkat pemerintah daerah yang memiliki kompetensi serta kemampuan dalam mengelola data dukung sesuai dengan variabel dan indikator penilaian IRH. Penilaian IRH Tahun 2026 akan dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut yang telah ditetapkan secara nasional, dengan dukungan penuh dari Aplikasi Penilaian IRH yang telah dilengkapi dengan fitur masa sanggah dan monitoring pendampingan.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan dapat memperkuat implementasi reformasi hukum di setiap daerah, sehingga mampu mewujudkan regulasi yang baik dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.
Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reformasi hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat akses informasi hukum di masyarakat.
Kanwil Kemenkum Babel


