Pangkal Pinang, 4 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti webinar bertema "Strategi Pemanfaatan Merek Kolektif untuk Penguatan Produk Unggulan Daerah". Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing produk lokal melalui perlindungan kekayaan intelektual. Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, serta para pejabat fungsional di bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel.
Webinar dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, yang menekankan urgensi pendaftaran merek kolektif sebagai langkah strategis dalam meningkatkan nilai ekonomi nasional. “Perlindungan terhadap merek kolektif membantu menjaga reputasi produk agar semakin diminati dan dipercaya. Indonesia memiliki keunggulan geografis serta pelaku ekonomi kreatif yang semakin berkembang,” ujarnya.
Razilu juga menambahkan bahwa pendaftaran merek kolektif merupakan bentuk perlindungan hukum yang dapat mendorong produk lokal menembus pasar global.
Selanjutnya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa tingkat pendaftaran merek kolektif masih jauh tertinggal dibandingkan dengan merek individu. Ia menguraikan berbagai manfaat yang dapat diperoleh, salah satunya adalah fleksibilitas dalam mendaftarkan berbagai produk dalam satu merek kolektif. “Ini adalah peluang besar bagi koperasi dan kelompok usaha bersama untuk memperluas pasar mereka,” jelasnya.
Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) Dinas Pariwisata DIY, Fitri Diah Wahyuni, memaparkan langkah-langkah teknis dalam proses pendaftaran merek kolektif, serta pentingnya sinergi antara DJKI dan pemerintah daerah. “Kami di Dinas Pariwisata selalu mendampingi dari proses pengajuan hingga penerbitan merek kolektif, termasuk dalam hal fasilitasi dokumen dan edukasi masyarakat,” ungkap Fitri.
Penutup webinar diisi oleh Dewi Tenty Septi Artiany, Pemerhati Koperasi/UMKM sekaligus Inisiator Merek Kolektif LUPBA. Ia menyoroti pentingnya visi bersama dalam kelompok masyarakat. “Koperasi dan UMKM adalah simbol kekuatan kolektif. Merek kolektif menjadi sarana untuk mewujudkan visi ekonomi daerah yang inklusif,” kata Dewi. Ia juga mendorong agar sosialisasi merek kolektif lebih gencar dilakukan demi meningkatkan pemahaman masyarakat.
Sesi webinar ditutup dengan diskusi interaktif dan tanya jawab seputar teknis pendaftaran merek kolektif, termasuk tantangan spesifik yang dihadapi di masing-masing daerah. Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Plt Kakanwil dan jajaran Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen mendukung upaya DJKI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual di daerah.
KANWIL KEMENKUM BABEL