
Pangkalpinang, 29 Juli 2025 - Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pengelolaan potensi daerah, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Junri dan jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dan di terima oleh Kepala Kantor Wilayah yang di wakili oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual , Adi Riyanto.
Kunjungan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum ini bertujuan untuk melakukan konsultasi mendalam terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Dalam sambutannya, Adi menegaskan pentingnya sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dengan DPRD dan berbagai instansi terkait untuk mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal.
"Kekayaan Intelektual adalah aset yang dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat, khususnya di sektor industri kreatif dan UMKM. Di Bangka Tengah, kita memiliki potensi besar seperti Madu Pelawan Namang yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis, serta Kulat Pelawan yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran," ujar Adi Riyanto.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menyampaikan bahwa hambatan utama dalam mempercepat pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah terbatasnya anggaran untuk inventarisasi dan pengelolaan potensi KI di daerah.
"Dibutuhkan regulasi khusus berupa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dapat memberikan dukungan anggaran," ujarnya.
Usulan tersebut disambut positif oleh perwakilan DPRD Bangka Tengah. Junri menyatakan pihaknya siap bekerja sama dalam merumuskan Ranperda administratif yang mengatur penganggaran inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal.
"Kami melihat urgensi dari usulan ini dan siap mendukung pembentukan Ranperda agar potensi lokal kita tidak hanya terlindungi, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi nyata bagi masyarakat," ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif DPRD Bangka Tengah dan berharap kolaborasi ini menjadi titik awal penguatan sistem kekayaan intelektual di daerah.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membangun kesadaran legislatif daerah akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai pilar pertumbuhan ekonomi lokal berbasis potensi khas daerah.
KANWIL KEMENKUM BABEL


