Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi terhadap 4 (empat) Ranperbup yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang dilaksanakan di Kantor Wilayah, Kamis (26/06/25).
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf Ranperbup tenteng:
- Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin;
- Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kec. Pemali;
- Penetapan dan penegasan Batas Desa Kec Puding Besar; dan
- Pedoman pengadaan Barang dan Jasa BUMD.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa rapat harmonisasi merupakan pelaksanaan dari Pasal 58 Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga pengharmonisasian merupakan salah satu syarat formal yang harus dipenuhi dalam pembentukan produk hukum daerah.
Bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa pengharmonisasian merupakan proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan untuk memastikan produk hukum yang dibentuk tidak tumpang tindih sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
Mengakhiri sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangka dalam penyusunan produk hukum, dimana sampai dengan bulan Juni 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung telah menerima permohonan pengharmonisasian sebanyak 1 (satu) Ranperda dan 11 (sebelas) Ranperkada yang berasal dari Kabupaten Bangka.
Bahwa Ranperkada tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa pada BUMD mengacu pada Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Kedua untuk Ranperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi.
Sedangkan untuk Ranperbup tentang Penegasan Batas Desa secara umum mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Risma Wina M dalam sambutannya mengharapkan melalui harmonisasi yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah, dapat menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas dan dapat menciptakan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Bangka dalam menjalankan kebijakan di daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Rahmat Feri Pontoh), JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Yanto Majid, Irkham, Faisal Indrawan, Ismail) JFT Perancang Muda (Siti Latifah, Septi Lestari, Imelda Hanum), JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani, Heri Sandri), dan CPNS Perancang Pertama (Pratiwi).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka yaitu Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Risma Wina M, Direktur PDAM Abdi Nursahri, Kabid Dinas Kesehatan Susy Avnita, Kabag Hukum Sry Eli Safitri, Kabag PBJ Sobran, Kabid PMD Nurleli, Plt. Kabag Perekonomian Nursilawati serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka.
KANWIL KEMENKUM BABEL