
Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (29/12). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola kinerja aparatur yang selaras dengan kebijakan pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kegiatan pendampingan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, mulai dari pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu dan umum, PPPK, CPNS, PPNPN, hingga peserta magang. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kabag Tata Usaha dan Umum N.A. Triandini Oscar, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Muhamad Bang Bang, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Adi Riyanto, serta jajaran pegawai lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menekankan bahwa penerapan pola kerja Work From Anywhere (WFA) tidak boleh mengurangi semangat kebersamaan, koordinasi, dan kekompakan seluruh jajaran. Menurutnya, meskipun pegawai bekerja dari lokasi yang berbeda, disiplin, komunikasi yang efektif, serta tanggung jawab terhadap tugas tetap menjadi kunci agar kinerja organisasi tetap optimal.
“Penyusunan SKP harus dilakukan secara cermat, realistis, dan selaras dengan tugas serta fungsi masing-masing pegawai. SKP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan profesionalisme aparatur,” tegas Johan Manurung. Ia juga menekankan pentingnya pengumpulan SKP tepat waktu sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung manajemen kinerja yang transparan dan terukur.
Sebagai narasumber, Ketua Tim Kepegawaian Akbar Aidul Poetra memaparkan bahwa penyusunan SKP Tahun 2025 mengacu pada kebijakan pengelolaan kinerja ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa SKP harus disusun melalui proses dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai, dengan fokus utama pada hasil kerja berupa output, outcome, atau layanan yang memberikan nilai tambah bagi organisasi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa evaluasi kinerja dilakukan secara objektif oleh Pejabat Penilai Kinerja dengan mempertimbangkan umpan balik dari atasan maupun pejabat pemberi penugasan. Dalam proses tersebut, nilai-nilai Core Values ASN BerAKHLAK menjadi landasan utama dalam penilaian perilaku kerja, sehingga kinerja pegawai tidak hanya diukur dari capaian target, tetapi juga dari integritas, etika, dan sikap profesional.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh menegaskan bahwa penyusunan SKP bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan harus bersifat terukur dan relevan dengan tugas jabatan fungsional. Ia menekankan bahwa penilaian kinerja tidak semata-mata didasarkan pada kuantitas, tetapi juga kualitas naskah regulasi, ketepatan waktu penyelesaian, serta kontribusi substantif terhadap kebijakan dan program strategis kementerian.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Babel dapat menyusun SKP Tahun 2025 secara tepat, selaras dengan target kinerja unit kerja, serta mendukung terwujudnya budaya kerja yang adaptif, profesional, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Hukum.
KANWIL KEMENKUM BABEL

