
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) turut serta dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis untuk Jabatan Fungsional (JF) Perancang Peraturan Perundang-Undangan, yang diselenggarakan pada 13 hingga 14 November 2025. Uji kompetensi ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses kenaikan jenjang JF Perancang serta perpindahan dari jabatan lain ke JF Perancang, yang bertujuan untuk memastikan kualitas dan kemampuan profesional bagi pegawai di bidang perancangan peraturan perundang-undangan.
Peserta yang berjumlah lima orang terdiri dari 3 orang internal Kanwil Kemenkum Babel dan 2 orang dari Pemerintah Daerah (Pemda). Dari Kanwil Kemenkum Babel, peserta yang mengikuti uji kompetensi adalah:
- Beni Saputra, S.H., M.H. – Kenaikan Jenjang Jabatan Penata Tk. I (III/d)
- Elisanti, S.H., M.H. – Kenaikan Jenjang Jabatan Penata Tk. I (III/d)
- Anita Azzahra, S.H. – Kenaikan Jenjang Jabatan Penata Muda Tk. I (III/b)
Sementara itu, dua peserta dari Pemda yang mengikuti adalah:
- Bambang Tri Nanda, S.H. – Perpindahan dari Jabatan Lain, Penata Tk. I (III/d)
- Sari Yusmiati, S.H. – Kenaikan Jenjang Jabatan Penata Muda Tk. I (III/b)
Peserta yang telah lulus verifikasi uji kompetensi sebelumnya, sesuai dengan pemberitahuan hasil verifikasi yang terbit pada 6 November 2025, akan mengikuti dua sesi utama. Sesi pertama pada Kamis, 13 November 2025, akan mencakup ujian Pengetahuan Umum dan Pengetahuan Khusus secara elektronik dengan metode paper-based test yang diselenggarakan baik di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum maupun di Kantor Wilayah Kemenkum setempat. Pada hari berikutnya, Jumat, 14 November 2025, peserta akan menjalani wawancara teknis yang akan dilaksanakan melalui Zoom Meeting, yang bertujuan untuk menggali lebih dalam kompetensi peserta dalam hal perancangan peraturan perundang-undangan.
Tata tertib pelaksanaan ujian ini menekankan beberapa aturan penting. Peserta diwajibkan membawa laptop dengan spesifikasi minimal Intel Core i5/i7, dilengkapi dengan mouse, charger, dan headset. Peserta juga diharuskan untuk mematuhi aturan ketat, seperti tidak membuka buku atau menggunakan perangkat gadget selama ujian, serta dilarang bekerja sama dengan peserta lainnya.
Selain itu, pengawasan pelaksanaan uji kompetensi ini dilakukan oleh Maidi Saputra, ASDMA Ahli Muda dari Biro SDM, bersama dengan pengawas dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, Kepala Divisi P3H, Feri Pontoh, Kepala Divisi Yankum, Kaswo.
Dengan pelaksanaan yang terstruktur dan tata tertib yang ketat, diharapkan uji kompetensi ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kementerian Hukum, khususnya dalam bidang perancangan peraturan perundang-undangan, untuk mendukung kebijakan hukum yang lebih baik di Indonesia.
KANWIL KEMENKUM BABEL




