
Pangkalpinang, 10 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menggelar kegiatan Exit Meeting Evaluasi Manajemen Risiko Tahun 2025 yang diadakan pada Kamis, 10 Desember 2025, di ruang rapat Kanwil Kemenkum Babel. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat struktural dan auditor dari Inspektorat Wilayah V, serta jajaran pimpinan Kanwil Kemenkum Babel.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar, yang menyampaikan bahwa tujuan utama dari evaluasi ini adalah untuk mengukur sejauh mana penerapan manajemen risiko di Kanwil Kemenkum Babel serta menyelaraskan prosedur dan kebijakan yang berlaku. Evaluasi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat provinsi, memastikan bahwa sistem manajemen risiko dilaksanakan dengan konsisten, dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Nanih Kusnani, Auditor Madya, hasil evaluasi menunjukkan bahwa penerapan manajemen risiko di Kanwil Kemenkum Babel sudah mencapai Level 3, yaitu terdefinisi dengan baik dan dilaksanakan secara konsisten. Namun, masih ada beberapa area yang memerlukan perbaikan, antara lain alokasi anggaran yang belum mencakup seluruh proses manajemen risiko, ketidaksesuaian beberapa SK UPR dengan Permenkum 15/2025, serta dokumentasi pengambilan keputusan berbasis risiko yang masih kurang memadai.
Selain itu, masih terdapat kekurangan dalam sosialisasi manajemen risiko yang baru terbatas pada level pimpinan. Beberapa pegawai juga belum memiliki kompetensi yang memadai dalam manajemen risiko, dan ada potensi risiko peluang yang belum diidentifikasi. Evaluasi juga mencatat bahwa sinkronisasi antara Renstra dan dokumen manajemen risiko belum optimal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam pernyataannya menekankan pentingnya komitmen seluruh pegawai untuk terus meningkatkan pemahaman dan implementasi manajemen risiko. Ia juga menegaskan bahwa manajemen risiko merupakan bagian penting dari tata kelola yang baik dan transparan. Oleh karena itu, kolaborasi antar divisi sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih efisien dan efektif.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan rencana strategis untuk memperbaiki pengelolaan risiko di Kanwil Kemenkum Babel. Langkah-langkah tersebut antara lain mencakup penyusunan SOP yang lebih efektif, pemutakhiran dokumentasi pengambilan keputusan berbasis risiko, serta percepatan realisasi Key Control Indicators (KCI) yang masih tertunda. Rahmat juga mendorong partisipasi aktif dari seluruh jajaran untuk memastikan hasil yang optimal.
Dari hasil evaluasi, sejumlah rekomendasi penting disampaikan, di antaranya:
-
Peningkatan kompetensi pegawai melalui pelatihan, sosialisasi, dan sertifikasi manajemen risiko.
-
Penyelarasan antara Renstra dan dokumen manajemen risiko untuk memastikan bahwa tujuan dan indikator kinerja organisasi selaras.
-
Pengoptimalan penggunaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi untuk meningkatkan pemantauan dan evaluasi manajemen risiko.
-
Penyusunan kebijakan manajemen risiko yang terintegrasi antara instansi terkait.
Evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat implementasi manajemen risiko di Kanwil Kemenkum Babel, serta memberikan dasar yang lebih kuat bagi upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan. Dengan langkah-langkah yang telah direncanakan, Kanwil Kemenkum Babel diharapkan dapat terus berkembang menuju sistem pelayanan publik yang lebih modern dan berbasis teknologi.
Kanwil Kemenkum Babel

