
Jakarta, 23 Oktober 2025 — Dalam rangka menindaklanjuti hasil inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kemenkum RI, Kamis (23/10/2025), bertempat di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta.
Kegiatan koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), Rahmat Feri Pontoh, serta sejumlah pejabat fungsional dan pelaksana terkait. Pertemuan diterima oleh Kepala Biro BMN Kemenkum RI, Itun Wardatul Hamro, beserta jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel menyampaikan laporan hasil inventarisasi BMN berupa Rumah Negara yang telah dilakukan secara kolaboratif oleh empat Kantor Wilayah hasil restrukturisasi kelembagaan, yaitu Kanwil Kemenkum, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Ditjen Imigrasi, dan Kanwil Kemenham. Laporan tersebut juga mencakup hasil pelaksanaan lelang bongkaran gedung yang telah diselesaikan dengan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro BMN, Itun Wardatul Hamro, memberikan apresiasi atas capaian Kanwil Kemenkum Babel yang berhasil menyelesaikan inventarisasi BMN dengan tepat waktu dan hasil yang lengkap. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Babel atas kerja cepat dan akurat dalam penyelesaian inventarisasi BMN. Ini menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Selain memberikan apresiasi, Karo BMN juga menyampaikan beberapa arahan strategis untuk optimalisasi penggunaan dan pengelolaan aset di tingkat wilayah. Di antaranya adalah:
-
Ruang pelayanan dan aula di lingkungan Kantor Wilayah dapat digunakan secara bersama oleh unit-unit kerja pasca restrukturisasi kelembagaan.
-
Pengaturan luasan ruang kerja antar Kanwil harus disesuaikan dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) yang berlaku, serta memperhatikan kondisi eksisting gedung.
-
Alih status penggunaan BMN berupa tanah dapat dilakukan oleh Kantor Wilayah setelah adanya arahan resmi lebih lanjut dari Kementerian.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses konsolidasi dan penguatan tata kelola aset negara pasca restrukturisasi kelembagaan Kementerian Hukum, guna memastikan setiap aset tercatat dengan baik, dimanfaatkan secara optimal, dan dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menjaga ketertiban administrasi aset dan memastikan hasil inventarisasi BMN digunakan sebagai dasar perencanaan strategis di masa transisi kelembagaan. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pusat untuk memastikan setiap aset negara, baik tanah maupun bangunan, dikelola secara efektif dan memiliki nilai manfaat yang optimal bagi pelayanan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Johan menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum bagi Kanwil Kemenkum Babel untuk memperkuat sinergi antarunit di daerah dalam mengelola aset secara terpadu. “Koordinasi ini tidak hanya soal data, tetapi juga tentang tanggung jawab bersama dalam menjaga aset negara agar tetap bernilai guna dan berdaya kelola tinggi,” tambahnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel menunjukkan konsistensinya dalam mendukung program nasional pengelolaan BMN yang berorientasi pada transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan nilai BerAKHLAK ASN serta prinsip PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif).
Kanwil Kemenkum Babel Pasti Kredibel!
