
Pangkalpinang — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, memimpin Rapat Koperasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengurus koperasi dan pejabat terkait sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi koperasi di lingkungan Kemenkum Babel.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum N.A. Triandini Oscar, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Adi Riyanto, serta seluruh jajaran Pengurus Koperasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. Kehadiran para pejabat struktural ini mencerminkan komitmen bersama dalam memastikan pengelolaan koperasi berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam arahannya, Johan Manurung menegaskan bahwa rapat koperasi memiliki peran strategis sebagai forum koordinasi dan evaluasi guna memperkuat administrasi serta meningkatkan profesionalisme pengelolaan koperasi. Ia menekankan bahwa koperasi pegawai harus dikelola secara disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan seluruh anggota.
“Pengelolaan koperasi harus dilaksanakan secara tertib dan transparan, dengan administrasi yang jelas serta mekanisme pengawasan yang baik. Koperasi bukan sekadar wadah simpan pinjam, tetapi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai secara berkelanjutan,” tegas Johan Manurung.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pengurus Koperasi menyampaikan paparan terkait kondisi tunggakan anggota koperasi, baik yang telah melunasi kewajiban maupun yang masih memiliki tunggakan. Pengurus menjelaskan langkah-langkah penyelesaian yang akan ditempuh, antara lain melalui pendekatan persuasif, pemberitahuan tertulis, serta koordinasi langsung dengan anggota yang bersangkutan.
Selain itu, Bendahara Koperasi memaparkan kondisi keuangan dan jumlah kas koperasi yang saat ini dikelola. Laporan tersebut menjadi dasar pertimbangan dalam perencanaan pengelolaan keuangan serta pelayanan koperasi kepada anggota agar tetap sehat dan berkelanjutan.
Rapat juga menyepakati penegasan persyaratan peminjaman dana koperasi yang wajib dipenuhi oleh anggota, meliputi slip gaji, formulir permohonan pinjaman, nomor kontak keluarga, serta surat perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh Ketua, Bendahara, dan Sekretaris koperasi. Ketentuan mengenai biaya administrasi pinjaman turut diatur secara jelas dalam perjanjian tersebut.
Dalam rangka memperkuat akuntabilitas, disepakati pula bahwa setiap proses peminjaman dana koperasi harus didokumentasikan melalui foto bersama antara anggota peminjam dan pengurus koperasi dengan mencantumkan bukti waktu (timestamp). Dokumentasi ini menjadi bagian dari kelengkapan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan koperasi.
Lebih lanjut, rapat menegaskan ketentuan bahwa apabila terjadi hal yang tidak terduga terhadap anggota peminjam, maka kewajiban pinjaman menjadi tanggung jawab ahli waris sesuai dengan aturan koperasi yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan koperasi.
Menutup kegiatan, Johan Manurung kembali menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan kesepakatan rapat. “Seluruh pengurus diharapkan menjalankan hasil rapat ini secara konsisten. Tata kelola yang baik akan memperkuat kepercayaan anggota dan memastikan koperasi menjadi organisasi yang sehat, profesional, dan bermanfaat bagi seluruh pegawai,” pungkasnya.
Melalui rapat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam membangun koperasi pegawai yang tertib administrasi, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
KANWIL KEMENKUM BABEL


