
Pangkal Pinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan penyerahan Sertifikat Merek Kolektif “Sameku” kepada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dan perlindungan hukum atas produk hasil pembinaan kemandirian warga binaan, sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah serta daya saing produk lembaga pemasyarakatan.
Penyerahan sertifikat Merek Kolektif tersebut menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan merek atas produk warga binaan, sehingga dapat dikelola dan dikembangkan secara berkelanjutan. Melalui pendaftaran Merek Kolektif, produk yang dihasilkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki identitas yang kuat dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya pendaftaran Merek Kolektif sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus sarana peningkatan nilai ekonomi produk lapas. Menurutnya, Merek Kolektif dapat menjadi daya ungkit bagi produk hasil pembinaan warga binaan agar lebih dikenal luas dan memiliki nilai tambah yang berkelanjutan.
“Pendaftaran Merek Kolektif merupakan bentuk perlindungan hukum yang penting, tidak hanya untuk menjaga hak atas merek, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk lapas. Hal ini sekaligus menjadi dukungan nyata terhadap penguatan ekosistem ekonomi kreatif di lingkungan lembaga pemasyarakatan,” ujar Johan Manurung.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo menyampaikan bahwa fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif “Sameku” merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam memberikan layanan kekayaan intelektual yang inklusif bagi seluruh lapisan, termasuk lembaga pemasyarakatan. Pendampingan ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan pemanfaatan merek, meningkatkan kualitas pengelolaan produk, serta memberikan kepastian hukum atas hasil pembinaan kemandirian warga binaan.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Bangka Belitung, Anggre Anandayu, menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung pembinaan kemandirian warga binaan. Ia menyampaikan bahwa perlindungan hukum melalui Merek Kolektif akan memberikan nilai ekonomi dan daya saing yang lebih kuat bagi produk lapas.
“Kami berharap sinergi ini dapat terus diperkuat, sehingga produk hasil pembinaan warga binaan memiliki identitas yang jelas, bernilai ekonomi, dan mampu bersaing secara berkelanjutan,” kata Anggre Anandayu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi Sikumbang, menyampaikan komitmennya untuk mengoptimalkan pemanfaatan Merek Kolektif “Sameku” dalam meningkatkan kualitas produksi dan memperluas pemasaran produk warga binaan. Ia juga menyatakan keterbukaan pihak lapas untuk mengembangkan potensi kekayaan intelektual lainnya, seperti Hak Cipta, yang ada di lingkungan Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Melalui penyerahan sertifikat Merek Kolektif ini, diharapkan kualitas produksi dan jangkauan pemasaran produk warga binaan semakin meningkat, serta mampu memperkuat program pembinaan kemandirian di lingkungan lembaga pemasyarakatan secara berkelanjutan dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi.
Kanwil Kemenkum Babel

