
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung resmi menyerahkan sertifikat merek usaha kepada Boki Boki Group, sebuah usaha minuman yang telah mendapatkan pendampingan pendaftaran merek oleh Kanwil pada April lalu.
Sertifikat merek tersebut diterbitkan setelah melalui proses pemeriksaan administrasi selama kurang lebih enam bulan. Dengan terdaftarnya merek ini, Boki Boki Group kini memiliki identitas usaha yang sah secara hukum serta diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pendaftaran merek memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi pelaku usaha. “Dengan adanya pendaftaran merek, para pelaku usaha dapat meningkatkan nilai jual produknya sekaligus memperkuat daya saing di pasar,” ujar Johan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap merek yang telah didaftarkan berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang kembali. “Merek yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum secara sah untuk jangka waktu 10 tahun, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian dalam penggunaan nama mereknya,” jelasnya.
Pemilik Boki Boki Group, Joseph Kikiyanto, mengungkapkan apresiasi dan rasa puas atas pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel. “Pelayanan yang diberikan sangat baik, cepat, dan responsif sejak proses pendampingan hingga sertifikat terbit. Kami berharap perlindungan hukum atas merek ini dapat memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi usaha kami,” ungkap Joseph.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenkum Babel dalam memberikan pendampingan serta kemudahan bagi pelaku usaha lokal untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual mereka.
KANWIL KEMENKUM BABEL


