Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung menyatakan kesiapan mendukung penerapan layanan e-Grasi, sebuah inovasi digital yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum RI. Hal ini disampaikan dalam kegiatan diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (17/7).
Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrahman, menjelaskan bahwa grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan kepada terpidana sebagai pengampunan, berupa pengurangan, perubahan, atau penghapusan hukuman. Melalui sistem e-Grasi, proses permohonan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Kakanwil KemenkumKepulauan Riau, Edison Manik, menyatakan bahwa hadirnya Permenkumham No. 26 Tahun 2023 merupakan bukti komitmen Kemenkum dalam peningkatan kualitas layanan melalui transformasi digital yang efisien dan transparan.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak, Yulius Sahruzal, menyampaikan bahwa penerapan e-Grasi diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen AHU dan Ditjen Pemasyarakatan yang ditandatangani pada 24 Januari 2025. Sebelumnya, proses grasi dilakukan secara manual berdasarkan Permenkumham No. 49 Tahun 2016 yang memakan waktu hingga 14 hari kerja. Dengan sistem elektronik ini, proses menjadi lebih efektif.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, yang membuka acara, menegaskan bahwa digitalisasi layanan menjadi fokus Kemenkum. Ia berharap e-Grasi dapat memangkas biaya, waktu, dan meningkatkan aksesibilitas layanan hukum bagi masyarakat. Dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi yang ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2023 maka proses pengajuan dan penyelesaian surat kajian grasi Menteri Hukum yang berbasis elektronik dilakukan melalui laman resmi Ditjen Administrasi Hukum Umum yaitu ahu.go.id, dapat mempercepat, memangkas waktu proses kerja layanan permohonan grasi tersebut sehingga kinerja ataupun hasil dari proses kerja tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terukur secara waktu dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini sebagai panduan dan landasan hukum yang kuat dalam pemberian pelayanan grasi atau surat kajian Menteri Hukum terkait permohonan grasi secara elektronik. Ditjen AHU terus berupaya bertransformasi digital mengingat ada 144 layanan ahu dan 90 layanan sudah berbasis online. " Diseminasi ini untuk memberikan informasi terkait penggunaan aplikasi egrasi sehingga memudahkan masyarakat untuk memahami sistem tersebut." jelas Widodo.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan materi teknis oleh Ditjen AHU terkait penggunaan aplikasi e-Grasi dan oleh Ditjen Pemasyarakatan mengenai syarat dan mekanisme pengajuan grasi. Aplikasi ini memungkinkan pemohon memantau langsung perkembangan permohonannya melalui laman resmi ahu.go.id.
Plt Kanwil Kemenkum Babel, Harun sulianto menyampaikan bahwa kanwil kemenkum Babel siap mendukung aplikasi e grasi untuk memudahkan masyarakat sehingga kebutuhan masyarkaat dapat terpenuhi melalui pemanfaatan teknologi informasi tujuan menyederhanakan, mempercepat, memangkas waktu proses kerja.
Hadir pada kegiatan, Direktur Jenderal AHU, Widodo, Direktur Pidana ditjen AHU , Taufiqurrahman, Direktur Pembinaan narapidana dan anak binaan Kementerian Imipas , Yulius Sahruzah, Kakanwil Kepri, Edison manik, Plt Kakanwil Babel, Harun sulianto, Kadivyankum, Kaswo, Kabid Pelayanan Hukum M,Bangbang, JFT Analis Hukum, JFT penyuluhan hukum, JFT Analis Kebijakan da jajaran kanwil kemenkum Babel.
KANWIL KEMENKUM BABEL