
Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Penyuluhan Hukum secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (31/12). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman aparatur terhadap kebijakan terbaru penyuluhan hukum nasional serta optimalisasi pelaksanaannya di tingkat daerah.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dan diikuti oleh para pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh unsur pegawai di lingkungan kantor wilayah, termasuk P3K, CPNS, PPNPN, dan peserta magang. Hadir pula Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kabag Tata Usaha dan Umum N.A. Triandini Oscar, Kepala Bidang AHU Muhamad Bang Bang, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Adi Riyanto.
Dalam sambutannya, Johan Manurung menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan partisipasi seluruh jajaran yang tetap mengikuti kegiatan meskipun berada dalam masa libur akhir tahun dan menerapkan pola kerja dari rumah. Ia mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan diri dan keluarga di tengah kondisi cuaca ekstrem sebagaimana peringatan dari BMKG, sekaligus menegaskan agar pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan dengan baik dan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan pusat.
“Meskipun sebagian pelaksanaan tugas dilakukan dengan skema WFH, tanggung jawab kedinasan harus tetap dilaksanakan secara optimal dan profesional,” tegas Johan Manurung.
Materi sosialisasi disampaikan oleh JFT Penyuluh Hukum Fajar Husein, yang mengulas secara mendalam substansi Peraturan Menteri Hukum Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Penyuluhan Hukum. Dijelaskan bahwa peraturan ini merupakan pembaruan kebijakan penyuluhan hukum nasional yang disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan aktual, sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan.
Permenkum Nomor 36 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat serta memperkuat budaya hukum nasional melalui sistem penyuluhan hukum yang efektif, terpadu, dan berkelanjutan. Regulasi ini mengatur secara komprehensif mengenai penyelenggara penyuluhan hukum, sasaran kegiatan, perencanaan tahunan, serta pelaksanaan penyuluhan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pendekatan persuasif-edukatif.
Selain itu, diatur pula mekanisme evaluasi dan penyusunan rekomendasi berkelanjutan, pengelolaan materi penyuluhan hukum, penguatan kerja sama antarpenyelenggara, serta pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Pemanfaatan Sistem Informasi Penyuluhan Hukum yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional juga ditekankan sebagai basis data dan sarana koordinasi antara pusat dan daerah dalam membangun budaya hukum masyarakat secara terintegrasi.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan interaktif, serta ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi teknis sistem penyuluhan hukum di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas dan efektivitas penyuluhan hukum, sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang sadar hukum dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.
Kanwil Kemenkum Babel



