
Bangka Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung lakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terkait Inventarisasi Merek Kolektif. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 01 Desember 2025, upaya dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual serta mendorong pengembangan ekonomi daerah.
Dalam pelaksaannya, koordinasi dilakukan dengan dua Kantor Desa serta Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Bangka Barat.
Pada pertemuan dengan Kantor Desa Mancung, Sekretaris Desa, Kasroni menyampaikan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah terbentuk struktur kepungurusannya, namun sistem operasionalnya belum berjalan optimal. Desa Mancung memiliki Potensi unggulan berupa Gula Tebu yang direncanakan dapat didorong menjadi merek kolektif apabila Koperasi sudah aktif beroperasi.
Kasroni juga menambahkan bahwa Desa Mancung memiliki keunikan budaya Malam 7 Likur, sebuah tradisi yang dilaksakan satu minggu sebelum menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini berpotensi untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Sementara itu, dalam koordinasi dengan Kantor Desa Tebing, Sekretaris Desa, Angga Saputra menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dalam tahap pemetaan struktur organisasi, dan belum memiliki lahan pengembangan. Di wilayah ini terdapat Jasa Catering kedepannya dapat diusulkan sebagai Merek Kolektif apabila Koperasi Desa telah berjalan efektif.
Koordinasi terakhir, dilakukan di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Bangka Barat. Dari pertemuan ini diketahui adanya sejumlah potensi produk unggulan yang dapat dikembangkan sebagai merek kolektif, antara lain Ikan Asin yang berasal dari Bukit Terak, Desa Kundi serta Ikan Teri di Desa Peradong, Kecamatan Simpang Teritip. Optimalisasi Koperasi menjadi kunci agar komoditas tersebut dapat didorong menuju pendaftaran merek kolektif nantinya.
Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, turut mendukung serta berkomitmen dalam kegiatan Inventarisasi Merek Kolektif menjadi langkah awal dalam memperkuat identitas produk lokal, ujar Johan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menambahkan melalui kegiatan inventarisasi dan koordinasi ini ialah upaya dalam mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif sebagai perlindungan hukum terhadap potensi produk lokal sebagai penguatan sektor ekonomi masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL



