
Selasa, 09 Desember - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung Kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan pendampingan pendaftaran merek bagi pelaku usaha di Kabupaten Bangka Tengah. Layanan ini bertujuan untuk memberikan dukungan nyata kepada pelaku usaha dalam melindungi identitas usaha yang dimiliki. Pendaftaran merek ini merupakan program fasilitasi yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bangka Belitung kepada pelaku usaha binaannya.
Proses pendampingan pendaftaran merek dilakukan oleh Analis Kekayaan Intelektual yang bertugas dalam pengecekan sebelum melakukan pendaftaran merek. Proses pendaftaran merek ini bersifat “first to file” dimana pihak yang pertama mengajukan permohonan secara resmi akan memperoleh perlindungan hukum atas merek usahanya.
Sebanyak 33 pelaku usaha binaan di Kabupaten Bangka Tengah difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bangka Belitung untuk dilakukan pendaftaran merek baik merek dagang maupun merek jasa. Dengan dilakukannya pendaftaran merek bagi pelaku usaha ini, dapat meningkatkan pemahaman pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual dalam dunia usaha. Merek yang telah didaftarkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan daya saing di pasar, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi pelaku usaha.
Peran Kantor Wilayah dalam pendampingan pendaftaran merek yang difasilitasi ini membantu dalam pengecekan serta penentuan klasifikasi kelas merek pada usulan merek yang diajukan, untuk meminimalisir terjadinya penolakan serta kesamaan dengan merek yang telah terdaftar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menyampaikan bahwa dengan pendampingan pendaftaran merek pelaku usaha dapat mempermudah akses masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung menyampaikan bahwa terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan hukum, khususnya Kekayaan Intelektual sebagai pertumbuhan ekonomi Masyarakat.
Melalui kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Babel dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dapat meningkatkan kesadaran Masyarakat pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual.
KANWIL KEMENKUM BABEL


