
Pangkalpinang, 16 Juni 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus mempercepat proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di seluruh wilayah provinsi. Upaya ini diwujudkan melalui rapat percepatan yang digelar pada Senin (16/6), dengan melibatkan pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI), Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta para Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), baik secara langsung maupun daring (hybrid). Rapat ini bertujuan membahas berbagai kendala dan hambatan yang masih dihadapi dalam proses pembentukan KD/KMP, guna memastikan target pendirian koperasi dapat tercapai tepat waktu. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) per 16 Juni 2025 pukul 07.30 WIB, tercatat sebanyak 290 koperasi di Provinsi Bangka Belitung telah memperoleh pengesahan badan hukum, atau setara 73,79% dari total 393 desa dan kelurahan yang menjadi target.
Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengejar target 100% hingga batas waktu 30 Juni 2025. “Semua pihak perlu bekerja keras agar target ini dapat tercapai. Kami mendorong para notaris untuk terus menjalin komunikasi aktif dengan pengurus desa terkait kelengkapan berkas yang dibutuhkan,” tegas Harun.
Ketua Pengurus Wilayah INI Babel, Fachrizal, turut mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi notaris di lapangan, di antaranya masih adanya desa yang sedang melakukan revisi dokumen, serta desa yang belum menyerahkan berkas kepada notaris.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan teknis jika terdapat kendala dalam penggunaan aplikasi AHU Online. “Saat ini seluruh kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Mudessus) dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Mukelsus) telah selesai 100%, sehingga peran notaris menjadi sangat krusial dalam percepatan legalisasi koperasi,” ujarnya.
Dalam rapat ini, sinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM juga diperkuat untuk mendorong pemerintah desa segera memenuhi berkas yang dibutuhkan notaris dalam proses pendirian koperasi.
Dengan koordinasi intensif dan langkah-langkah percepatan yang dilakukan, Kanwil Kemenkum Babel optimistis dapat memenuhi target pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan dalam waktu dekat. Harapan besar juga ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah, notaris, dan masyarakat untuk bersinergi dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan yang tangguh dan mandiri.
KANWIL KEMENKUM BABEL



















