Pangkalpinang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel), Johan Manurung, beserta jajaran mengikuti secara daring Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Pembukaan Pelatihan Paralegal di Desa dan Kelurahan se-Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis (06/11/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemenkum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini menjadi salah satu agenda strategis nasional untuk memperkuat pelaksanaan akses keadilan di tingkat desa dan kelurahan melalui pemberdayaan paralegal.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 10.30 WIB tersebut diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkum di Indonesia, termasuk Kemenkum Babel yang berpartisipasi dari Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kemenkum Babel. Turut hadir mendampingi Kakanwil Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh (diwakili oleh Ketua Tim Kerja BPHN, Ariyanto); serta jajaran JFT Penyuluh dan Analis Hukum, dan CPNS di lingkungan Kemenkum Babel.
Peresmian Posbankum di Kalimantan Tengah dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bersama Sekretaris Jenderal Kemenkum RI, Nico Afinta; Kepala BPHN, Mien Usihen; Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran; Wakil Gubernur, H. Edy Pratowo; serta Duta Pos Bantuan Hukum, Sherly Tjoanda. Kegiatan ini juga diikuti oleh para kepala daerah, kepala desa, lurah, dan paralegal dari seluruh Kalimantan Tengah, menandakan sinergi lintas sektor dalam memperluas layanan hukum hingga ke akar rumput.
Acara dibuka dengan tarian tradisional Mandau sebagai simbol penyambutan terhadap Menteri Hukum RI. Setelah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat.
Selanjutnya ditayangkan video profil Program Pos Bantuan Hukum Kelurahan, yang menampilkan kiprah nyata negara dalam memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap keadilan. Melalui program ini, pemerintah berkomitmen mencetak paralegal yang berintegritas dan memiliki kompetensi hukum dasar untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum sehari-hari.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa program Posbankum merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hingga tahun 2025, telah terbentuk 1.571 Posbankum Kelurahan aktif di wilayah Kalimantan Tengah. Hajrianor juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mencakup penandatanganan nota kesepakatan antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah, sebagai bentuk penguatan kerja sama dalam memperluas akses bantuan hukum masyarakat di daerah.
Selain itu, dilaksanakan pula penandatanganan 11 perjanjian kerja sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dan berbagai perguruan tinggi, lembaga hukum, serta organisasi masyarakat, sebagai langkah strategis memperluas jaringan bantuan hukum dan memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga pendidikan hukum.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengapresiasi langkah Kemenkum dan seluruh pemangku kepentingan yang telah mewujudkan pembentukan Posbankum secara menyeluruh di wilayahnya. Ia menilai program ini sebagai tonggak penting dalam mempercepat penyelesaian masalah hukum di masyarakat serta memperkuat literasi hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Posbankum oleh seluruh Bupati dan Walikota se-Kalimantan Tengah, yang diawali oleh Kakanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Komitmen ini menjadi bukti nyata dukungan pemerintah daerah terhadap pembangunan hukum berbasis partisipasi masyarakat.
Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kehadiran Posbankum dan paralegal desa merupakan wujud konkret hadirnya negara di tengah masyarakat. “Dengan adanya Posbankum, berbagai persoalan hukum di masyarakat dapat diselesaikan secara berkeadilan dan bermartabat. Posbankum bukan hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal,” ujarnya.
Usai rangkaian acara resmi, dilakukan foto bersama seluruh pejabat dan peserta kegiatan sebagai bentuk dokumentasi kebersamaan dalam memperkuat gerakan nasional bantuan hukum berbasis desa.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa partisipasi Kemenkum Babel dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk terus memperluas cakupan layanan hukum di daerah. “Kemenkum Babel mendukung penuh langkah strategis BPHN dalam memperkuat paralegal dan Posbankum di seluruh Indonesia. Ke depan, kami berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah agar akses terhadap keadilan dapat dirasakan hingga pelosok desa,” ujar Johan.
Dengan kegiatan ini, Kemenkum Babel turut menegaskan dukungannya terhadap agenda prioritas nasional dalam memperkuat sistem bantuan hukum terpadu dan memastikan seluruh warga negara memperoleh perlindungan hukum secara adil tanpa diskriminasi.
KANWIL KEMENKUM BABEL

