Pangkalpinang – Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparbudkepora) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat Bersama Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung mengenai teknis pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Merek Tahap 1, pada Rabu, 30 Juli 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku industri kreatif, mendorong inovasi, serta meningkatkan daya saing produk-produk lokal di pasar nasional maupun internasional. Sebanyak 88 pelaku UMKM direncanakan menjadi peserta dalam kegiatan ini, yang akan dilaksanakan secara hibrida, dengan 30 peserta mengikuti secara luring (offline) dan 58 peserta secara daring (online).
Disparbudkepora menggandeng Kanwil Kemenkum Babel sebagai fasilitator dalam kegiatan ini. Pihak Kanwil Kep. Babel berharap kegiatan ini dapat berjalan lebih efisien dibandingkan sebelumnya, dengan menekankan pentingnya kelengkapan administrasi sejak awal. “Berdasarkan pengalaman fasilitasi sebelumnya, masih ditemukan peserta yang belum membawa materai, surat pernyataan, atau bahkan belum menyiapkan logo merek. Hal ini tentu memperlambat proses. Untuk itu, kami imbau agar seluruh peserta mempersiapkan dokumen secara lengkap,” ungkap panitia penyelenggara.
Kegiatan ini turut mendapat apresiasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. Melalui perwakilannya, Erlangga Hadi Wibowo menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Disparbudkepora dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. “Sinergi lintas instansi seperti ini sangat penting untuk terus ditingkatkan. Tidak hanya mendorong pemahaman masyarakat tentang KI, tapi juga memberi dampak nyata bagi potensi ekonomi lokal,” ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparbudkepora) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Wydia Kemala Sari menyaatakan bahwa "Dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM di Bangka Belitung dapat lebih siap dan terlindungi secara hukum dalam menjalankan usahanya, serta mampu bersaing secara lebih optimal di pasar yang semakin kompetitif".
KANWIL KEMENKUM BABEL