
Desa Karya Makmur, Kabupaten Bangka - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus menunjukkan komitmen dalam mempercepat fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih. Pada Selasa, 16 Desember 2025, Kantor Wilayah Kemenkum Babel kembali mengunjungi Kantor Desa Karya Makmur sebagai upaya pendampingan pendaftaran Merek Kolektif dari Koperasi Desa Merah Putih.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi dan inventarisasi produk unggulan yang dilakukan beberapa minggu sebelumnya. Dari hasil inventarisasi dan koordinasi tersebut diketahui bahwa Desa Karya Makmur memiliki produk unggulan berupa Keripik Gedebong Pisang, yang memiliki keunikan tersendiri karena berbahan baku Gedebong (Batang) Pisang, sehingga berpotensi menjadi identitas khas produk lokal desa.
Pendampingan pendaftaran merek kolektif dilakukan oleh Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkum Babel dan dihadiri oleh Kepala Desa Karya Makmur, Barwi Arkoni, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Karya Makmur Kecamatan Pemali, Bean Saputra, Ketua PKK Erliza, serta anggota PKK dan anggota koperasi.
Kepala Desa Karya Makmur, Barwi Arkoni menyampaikan apresiasi atas dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam mendorong pendaftaran merek kolektif produk unggulan desa. "Dengan didaftarkan merek kolektif Keripik Gedebong Pisang UP2K Maju Bersama ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa sekaligus memberikan legalitas dan identitas resmi bagi produk khas Desa Karya Makmur".
Ketua Koperasi Desa, Bean Saputra menyampaikan pendaftaran merek kolektif ini menjadi langkah strategis untuk mengembangkan koperasi desa secara optimal serta meningkatkan nilai jual produk dalam menghadapi persaingan pasar.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo mengapresiasi inisiatif Koperasi Desa Merah Putih Karya Makmur Kecamatan Pemali yang telah mengusulkan produk unggulan daerah untuk didaftarkan sebagai Merek Kolektif untuk memperoleh perlindungan hukum atas identitas produk lokal sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas.
Melalui kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, menegaskan bahwa Pendampingan Pendaftaran Merek Kolektif merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah dalam mendorong pelaku usaha di daerah agar semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Dengan perlindungan hukum yang memadai, diharapkan produk-produk lokal desa dapat berkembang, berdaya saing dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL


