
Pangkal Pinang, 15 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Inventarisasi Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (15/12) mulai pukul 10.00 WIB dengan menyasar Desa Ibul dan Desa Peradong.
Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Kepala Desa Ibul, Kabupaten Bangka Barat, dan dilakukan koordinasi dengan Kepala Desa Ibul yang diwakili oleh Sekretaris Desa, Roma Irawan. Dalam pertemuan tersebut, pihak desa menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kanwil Kemenkum Babel dalam rangka pengayoman dan perlindungan produk Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ibul. Selain itu, disampaikan pula harapan agar ke depan terdapat koordinasi lanjutan, khususnya terkait pendampingan administratif dalam proses pendaftaran Merek Kolektif.
Selanjutnya, jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melanjutkan kegiatan ke Kantor Kepala Desa Peradong, Kabupaten Bangka Barat. Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkum Babel mendorong pendaftaran Merek Kolektif milik Koperasi Desa Merah Putih di Desa Peradong. Pihak pengurus Kantor Desa Peradong menyampaikan bahwa desa tersebut memiliki berbagai produk olahan potensial, terutama hasil laut dan hasil kebun, yang selama ini dikelola dan diolah secara bersama oleh masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, melalui keterangan terpisah, menjelaskan bahwa inventarisasi Merek Kolektif merupakan bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan terhadap koperasi desa. “Pendataan potensi Merek Kolektif ini penting untuk memastikan koperasi memiliki arah pengembangan yang jelas, baik dari sisi perlindungan hukum maupun kesiapan produk untuk dipasarkan secara kolektif,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa kegiatan koordinasi dan inventarisasi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Hukum Republik Indonesia terkait pemanfaatan Merek Kolektif oleh Koperasi Desa Merah Putih. “Kanwil Kemenkum Babel melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk implementasi kebijakan pusat, sekaligus memastikan pemanfaatan Merek Kolektif benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh koperasi dan masyarakat desa,” ungkapnya.
Melalui kegiatan koordinasi dan inventarisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memperoleh gambaran mengenai potensi produk, kondisi riil Koperasi Desa Merah Putih di masing-masing desa, serta rencana tindak lanjut yang akan dilakukan guna mendorong percepatan pendaftaran Merek Kolektif di Kabupaten Bangka Barat.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual berbasis desa serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal melalui Merek Kolektif.
KANWIL KEMENKUM BABEL




