Bangka Barat (8/10) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi dan tinjauan lapangan sebagai persiapan pemeriksaan substantif atas pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis Teh Tayu Jebus dari Desa Ketap Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa dinas terkait telah melakukan pengisian formulir digital yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Data yang dikumpulkan akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat verifikasi. “Kegiatan ini merupakan bagian dari pemeriksaan substantif Teh Tayu Jebus yang akan diverifikasi DJKI pada 28 Oktober mendatang, sehingga perlu kesiapan kita semua untuk memastikan Tim Ahli Indikasi Geografis bahwa Teh Tayu Jebus memiliki keunikan tersendiri dibanding teh dari wilayah lain” ujar Johan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Adi Riyanto, para analis kekayaan intelektual, Kepala Desa Ketap Asyro Hasbar, perwakilan Bapperida Kabupaten Bangka Barat, dan MPIG Teh Tayu, Sugia.
Kaswo menambahkan bahwa tinjauan lapangan ini penting untuk memverifikasi data, memetakan batas wilayah IG, serta mendokumentasikan aspek budaya dan lingkungan yang menjadi penunjang keunikan produk.
Perwakilan Bapperida,Siska mengapresiasi pendampingan dari Kanwil Kemenkum Babel dan menyatakan komitmennya untuk membantu MPIG dalam menyelesaikan berbagai kendala selama proses pengajuan berlangsung.
Teh Tayu, atau dikenal juga sebagai Thai Jiu Cha, merupakan teh khas hasil budidaya masyarakat Tionghoa di Bangka Barat yang telah ada sejak lebih dari 150 tahun lalu. Berbeda dengan teh pada umumnya yang ditanam di dataran tinggi, Teh Tayu justru dibudidayakan di dataran rendah, menjadikannya unik. Selain itu, teh ini memiliki aroma dan cita rasa unik yang tidak dimiliki oleh teh-teh lainnya. Salah satu keistimewaannya yaitu tidak kental dan rasa tehnya lebih tebal. Teh ini mampu menghilangkan rasa pusing, memberikan efek relaksasi
Sebagai bagian dari kegiatan, tim juga melakukan kunjungan langsung ke kebun dan lokasi pengolahan Teh Tayu di Jebus. Diharapkan, dengan didaftarkannya Teh Tayu Jebus sebagai produk Indikasi Geografis, produk ini dapat memperoleh perlindungan hukum dan dikenal lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Seiring dengan meningkatnya popularitas Teh Tayu di mancanegara, diharapkan pula terjadi peningkatan produksi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat setempat.
KANWIL KEMENKUM BABEL


















